Wednesday, 21 October 2026


Penerbitan SKT Impor Pakan Ikan Bisa Secara Online

07 Apr 2020, 16:35 WIBEditor : Indarto

salah satu industri pakan ikan

Layanan online Seketika telah terintegrasi dengan sistem perizinan satu pintu atau Online System Submission (OSS),

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Di tengah pandemi covid 19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memberikan pelayanan prima kepada stakeholders perikanan budidaya. KKP pun mendorong stakeholder memanfaatkan layanan online Seketika untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Teknis (SKT) Impor Pakan dan Bahan Baku Pakan Ikan.

"Kami ingin pastikan bahwa pelayanan prima terhadap stakeholders ini terus berjalan. Melalui layanan berbasis online Seketika ini akan mempermudah stakeholders melakukan permohonan ijin impor tanpa harus datang langsung," kata Dirjen Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Slamet, di tengah pembatasan sosial skala besar (PSSB) ini, para stakeholder tinggal daftar dan penuhi semua persyaratan melaui layanan Seketika. Sehingga, para stakeholder tak harus ke KKP, karena layanan online ini bisa diakses dari rumah.

Slamet juga mengatakan,  layanan online Seketika telah terintegrasi dengan sistem perizinan satu pintu atau Online System Submission (OSS), sehingga lebih efisien dan akuntabel. Pemohon nanti tinggal persiapkan persyaratan dalam bentuk soft copy dan kirim melalui laman yang tersedia.

"Dalam kondisi darurat seperti ini, KKP tetap akan menjamin pelayananan publik tetap berjalan. Tentu, tujuannya agar proses usaha budidaya di masyarakat terus berjalan," kata Slamet.

Nah,  untuk petunjuk terkait detail teknis, pemohon bisa kunjungi laman : 
seketika.kkp.go.id . Di laman ini sudah jelas prosedur atau tahapan yang bisa dilakukan pemohon.

Reporter : Dimas
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018