Rabu, 17 April 2024


Antisipasi AHPND, Penggunaan Induk Udang dari Tambak Resmi Dilarang

10 Jun 2019, 13:23 WIBEditor : Yulianto

Tambak udang. Pemerintah resmi melarang penggunakan indukan dari tambak | Sumber Foto:indarto

Larangan tersebut merupakan bentuk antisipasi dan upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi timbulnya penyakit sindrom kematian dini (EMS) akibat infeksi Vibrio parahaemolyticus yang dapat menyebabkan penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Di

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang petambak menggunakan induk udang yang berasal dari tambak, baik jenis udang vanname (Litopenaeus vannamei) maupun udang windu (Penaeus monodon).

Larangan tersebut merupakan bentuk antisipasi dan upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi timbulnya penyakit sindrom kematian dini (EMS) akibat infeksi Vibrio parahaemolyticus yang dapat menyebabkan penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan, larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 4575/DJPB/2019 tanggal 22 Mei 2019. “Penerbitan, surat edaran ini telah disosialisasikan kepada stakeholder dalam berbagai forum, sehingga diharapkan dapat segera diimplementasikan di lapangan,” kata Slamet Soebjakto, di Jakarta, Senin (10/6).

Slamet juga berharap,  dengan terbitnya larangan ini, status Indonesia sebagai negera yang bebas dari penyakit EMS/AHPND benar-benar terjaga. Sebab, Indonesia salah satu negara yang dinyatakan terbebas dari penyakit EMS/AHPND.

“Upaya yang kami lakukan benar-benar serius untuk mempertahankan status tersebu. Salah satunya dengan memastikan proses pembenihan udang benar-benar aman dari kontaminasi penyakit EMS/AHPND. Tak terkecuali dengan menggunakan induk udang yang benar-benar terbebas dari penyakit ini,” papar  Slamet.

Menurut Slamet, indukan yang dipelihara di tempat terbuka sangat rawan terpapar atau tertular berbagai penyakit serta berpotensi menciptakan dan menyebarkan penyakit lokal ke daerah lain. Apalagi proses pembuatan induk udang di tambak seringkali menyalahi atau tidak sesuai protokol produksi induk. Akibatnya.  induk udang yang dihasilkan tidak dapat dijamin secara genetik baik atau unggul.

“Karena itu, kalau ingin udang kita tetap aman dan bebas EMS/AHPND, langkah pertama dari proses pembenihannya harus aman. Artinya,  induk yang dihasilkan harus melalui dan sesuai protokol produksi induk udang,” kata  Slamet.

Slamet mengimbau semua pihak terkait untuk berkomitmen dan berpartisipasi aktif dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit EMS/AHPND ke dalam wilayah R. Caranya dengan menggunakan induk udang yang sehat, bebas penyakit dan pakan induk udang yang juga bebas penyaki.

Dalam SE Dirjen Perikanan Budidaya tersebut terdapat tiga poin penting. Pertama, setiap hatchery (hatchery skala besar dan skala kecil (HSRT)) dan naupli center dilarang menggunakan induk udang dari tambak.  Kedua, hatchery dan naupli center yang selama ini menggunakan induk udang dari tambak diharuskan untuk mengganti induk udang dari hasil breeding program broodstock center udang vannamei yang dimiliki pemerintah maupun swasta atau mengimpor induk udang bebas penyakit dari negara yang dinyatakan bebas penyakit. Ketiga, pemerintah berupaya menyediakan induk udang hasil breeding program dari broodstock center.

 Enam Langkah Pencegahan

  1. Peningkatan kewaspadaan (public awareness) terhadap gejala-gejala serta cara penanganan EMS/AHPND melalui sosialisasi, peningkatan kapasitas pengujian laboratorium serta meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas induk, calon induk, benur, serta pakan alami (polychaeta dan artemia) khususnya dari negara wabah.
  2. Mengajak petambak udang untuk penebaran benur intensif 80 – 100 ekor per m2.
  3. Melakukan persiapan seperti prinsip-prinsip dasar atau panca usaha (back to basic).
  4. Pelarangan menggunakan induk tambak untuk HSRT atau Naupli Center.
  5. Pengembangan kawasan budidaya perikanan berbentuk klaster secara terpadu dan terintegrasi dalam satu kesatuan pengelolaan, baik lingkungan, teknologi, input produksi maupun pemasaran.
  6. Mempertahankan keberlanjutan usaha budidaya perikanan melalui pengaturan izin lokasi dan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), penyediaan saluran inlet/outlet yang terpisah.

 

 

Reporter : Indarto
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018