Tuesday, 08 September 2026


Geliat Anggur Lokal Ditengah Serbuan Anggur Impor

04 Feb 2026, 10:02 WIBEditor : Yulianto

Anggur lokal mulai menggeliat, tapi perlu dukungan pemerintah

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--Di tengah serbuan anggur impor, ternyata anggur lokal terus menggeliat. Beberapa varietas anggur hasil introduksi siap dilepas menjadi varietas lokal. Sayangnya pelepasan varietas tersebut masih terganjal beberapa regulasi. Agar anggur lokasi bisa berkembang lebih luas, pemerintah harus segera turun tangan.

Anggur menjadi komoditas buah yang banyak masyarakat sukai. Namun tingginya permintaan tersebut masih harus dipasok dari luar. Data BPS, angka impor anggur Indonesia 3 tahun terakhir terus meningkat. 

Volume impor anggur pada tahun 2020 sebesar 83.044 ton senilai 273,27 juta dollar AS, meningkat pada tahun 2021 sebesar 98.278 ton senilai 315,27 juta dollar AS. Bahkan  pada tahun 2022 impor anggur meningkat mencapai 101.899 ton senilai 330,41 juta dollar AS. 

Sebagai buah sub tropis, tanaman anggur memang tidak banyak dibudidayakan di dalam negeri. Namun bukan berarti tidak bisa berkembang baik di Indonesia. Terbukti dari beberapa introduksi yang dilakukan penggiat anggur, buah tersebut bisa beradaptasi dengan baik.

Ketua Umum Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia (ASPAI), Tosan Aji mengatakan, para penggiat anggur saat ini begitu serius berusaha agar anggur lokal bisa berkembang baik dan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sayangnya, menurutnya, dukungan pemerintah masih minim. Upaya menghadirkan varietas anggur lokal bersertifikat berjalan tidak secepat yang diharapkan.

Setidaknya ada 11 varietas anggur yang akan di daftarkan anggota ASPAI. Ada tiga varietas unggulan yang siap dilepas yakni Caramina Jabaragritek, Dayang Sumbi Jabaragritek, dan Parahyangan Jabaragritek yang sudah siap memasuki tahap pelepasan varietas. Meski dokumen dan persiapan teknis sudah diajukan sejak pertengahan 2025, tapi prosesnya tersendat lantaran kendala pada syarat usia pohon.

Pemerintah kata Ocan, sapaan akrab Tozan Aji, mewajibkan bahwa varietas yang akan dilepas harus diuji menggunakan pohon indukan kategori Rumpun Induk Populasi (RIP) yang telah mencapai usia tertentu. Padahal menurutnya, pohon indukan yang tersedia saat ini sebagian besar masih merupakan kategori PIT (Pohon Induk Tunggal), meski sudah ditanam sejak 2016.

“Pohon kategori RIP baru akan mencapai usia yang dipersyaratkan pada tahun 2026. Kondisi inilah yang membuat pendaftaran ketiga varietas harus diundur,” ujarnya. Penundaan ini menurut Kang Ocan, bukan karena kurangnya kesiapan para penggiat anggur, melainkan murni faktor regulasi. Padahal penggiat anggur sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang pemerintah minta.

“Kami sudah siap jauh-jauh hari. Varietasnya ada, kebunnya ada, datanya lengkap. Tapi aturan usia pohon RIP tidak bisa ditawar. Jadi kami harus menunggu sampai 2026 agar pengajuannya sah menurut aturan,” keluhnya.

Rencananya, pengajuan ulang dilakukan setelah panen Januari 2026, saat pohon RIP sudah memenuhi standar usia yang ditetapkan. Meski membuat proses lebih panjang, langkah ini dianggap penting untuk memastikan legalitas varietas benar-benar kuat.

Kang Ocan menilai, keterlambatan pendaftaran varietas berimbas langsung pada ketersediaan benih bersertifikat. Hingga kini, belum ada benih anggur bersertifikat yang beredar di masyarakat. Padahal dengan hadirnya benih bersertifikat, geliat menanam anggur di masyarakat akan semakin cepat.

Benih menjadi sarana produksi yang sangat penting dalam upaya pengembangan anggur lokal. Bagaimana kertersediaan benih? Baca halaman selanjutnya.

Reporter : Tim Sinta
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018