Sunday, 06 September 2026


PPVTPP Kementan: Perlindungan Varietas Tanaman Penting untuk Swasembada Berkelanjutan

12 May 2026, 11:27 WIBEditor : Gesha

PPVTPP Kementan menegaskan perlindungan varietas tanaman jadi kunci lahirnya benih unggul demi swasembada pangan berkelanjutan.

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor – PPVTPP Kementan menegaskan perlindungan varietas tanaman jadi kunci lahirnya benih unggul demi swasembada pangan berkelanjutan.

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan perlindungan varietas tanaman menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia.

Melalui sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), pemerintah ingin memastikan inovasi benih nasional terus berkembang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemulia tanaman.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian RI, Leli Nuryati mengatakan, varietas unggul baru memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional di tengah tantangan perubahan iklim dan penyusutan lahan pertanian.

“Varietas unggul dengan produktivitas tinggi mendukung swasembada pangan,” ujar Leli dalam pemaparannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Tahun 2026 di Bogor, Selasa (12/05).

Menurutnya, perlindungan varietas tanaman diperlukan agar para pemulia memiliki semangat untuk terus menghasilkan inovasi benih unggul yang mampu menjawab kebutuhan sektor pertanian nasional.

“Perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman terhadap varietas yang dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan,” katanya.

Ia menjelaskan, proses menghasilkan varietas unggul baru membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dan riset yang tidak mudah. Karena itu, negara hadir memberikan perlindungan hukum melalui hak PVT.

“Kami paham betul bahwa menghasilkan varietas baru itu memerlukan biaya, memerlukan waktu yang cukup lama, dan tentunya ketekunan,” ungkapnya.

Leli menilai, perlindungan hukum menjadi penting agar inovasi para pemulia tanaman tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain tanpa izin.

“PVT memberikan jaminan hukum bagi para pemulia tanaman dan menghargai kreativitas serta inovasi yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti pentingnya varietas unggul baru untuk menghadapi tantangan perubahan iklim yang kini semakin nyata dirasakan petani.

“Kita sekarang menghadapi perubahan iklim yang cukup signifikan. Ini tantangan bagi para pemulia tanaman untuk menghasilkan varietas yang tahan terhadap cekaman biotik maupun abiotik,” katanya.

Selain tahan terhadap hama dan kondisi cuaca ekstrem, varietas unggul baru juga diharapkan memiliki produktivitas tinggi dan umur panen lebih singkat agar mampu meningkatkan indeks pertanaman.

“Kalau biasanya setahun dua kali tanam, bisa menjadi tiga kali. Bahkan di beberapa tempat sudah ada yang empat kali tanam dalam setahun,” jelasnya.

Menurut Leli, kondisi tersebut sangat penting untuk menjaga produksi pangan nasional di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan berkurangnya lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

“Dengan keterbatasan lahan pertanian dan banyaknya alih fungsi lahan sawah, maka upaya yang bisa dilakukan untuk mempertahankan swasembada pangan adalah menggunakan varietas yang umurnya pendek,” ujarnya.

Ia juga berharap Indonesia semakin mandiri dalam penyediaan benih dan tidak bergantung pada impor dari luar negeri.

“Kami berharap Indonesia bisa mandiri benih. Jangan sampai terus bergantung pada benih dari negara lain,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Leli menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pendaftaran varietas tanaman, perlindungan varietas tanaman, dan pelepasan varietas tanaman.

Ia menerangkan, pendaftaran varietas dilakukan untuk mendapatkan tanda daftar dan melindungi penamaan varietas. Sementara perlindungan varietas tanaman diberikan kepada pemulia sebagai bentuk hak kekayaan intelektual atas hasil inovasinya.

Sedangkan pelepasan varietas dilakukan agar benih yang beredar ke masyarakat benar-benar aman dan memiliki mutu yang sudah teruji.

“Pelepasan varietas itu untuk melindungi konsumen dan petani dari varietas yang belum jelas kualitasnya,” katanya.

Leli mengatakan, PPVTPP yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian juga bertugas mengelola berbagai layanan terkait perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.

"Nanti sertifikatnya kami yang menandatangani mewakili Menteri Pertanian,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, PVT juga disebut memiliki manfaat ekonomi bagi pemegang hak varietas tanaman. Pemilik sertifikat PVT dapat melakukan kerja sama lisensi atau memperoleh royalti dari penggunaan varietas yang mereka hasilkan.

“Nanti bisa bekerja sama dengan perusahaan atau produsen benih dan mendapatkan lisensi atau royalti,” kata Leli.

Tak hanya itu, PVT juga dapat menjadi alat bukti apabila terjadi sengketa atau pelanggaran hak atas varietas tanaman.

“Cukup menunjukkan sertifikat PVT bahwa itu adalah bukti pemilik varietas tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong perguruan tinggi, lembaga penelitian, hingga pemulia lokal untuk aktif mendaftarkan varietas hasil inovasi mereka agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Menurut Leli, penguatan perlindungan varietas tanaman juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait hak kekayaan intelektual.

“Karena kita sudah meratifikasi perjanjian internasional tersebut, maka kita harus memberikan hak kekayaan intelektual bagi para pemulia tanaman,” pungkasnya.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018