Thursday, 16 July 2026


Perubahan Regulasi, PPVTPP Sosialisasikan Standar Pelayanan Perijinan Pupuk yang Baru

25 Jun 2026, 14:46 WIBEditor : Yulianto

ublic Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) Pendaftaran Pupuk di Jakarta, Rabu (24/6).

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pupuk menjadi sarana produksi pertanian yang vital bagi petani. Untuk itu, setiap pelaku usaha pupuk, baik organik maupun anorganik wajib mendaftarkan produk yang mereka akan perdagangkan. Pemerintah pun telah membuat standar pelayanan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan dan mendapatkan ijin produk pupuk.

Guna mempermudah kalangan industri pupuk,  Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian  terus mensosialisasikan standar pelayanan. Apalagi ketika terbit peraturan baru. Misalnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2025, PPVTPP menggelar public hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) Pendaftaran Pupuk.

Ketua Kelompok Pelayanan Perijinan dan Investasi Pertanian PPVTPP, Kementerian Pertanian Dwi Herteddy mengatakan, sesuai UU No. 15 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PPVTPP sebagai lembaga pelayanan publik  berkewajiban menyusun standar pelayanan.

“Standar pelayanan tersebut sifatnya dinamis, bukan statis, sehingga perlu dilakukan review 2 tahun sekali atau ketika ada perubahan peraturan pemerintah,” kata Dwi saat Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) Pendaftaran Pupuk di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurutnya, ada beberapa alasan perbaikan layanan pendaftaran pupuk. Diantaranya, masukan dari hasil survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan perubahan regulasi pemerintah. “Dari hasil IKM tersebut, kami kemudian melakukan evaluasi kesesuaian dengan regulasi yang ada,” kata Dwi.

Dwi mencontohkan, ketika ada perubahan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kemudian ada perubahan KBLI BPS terbaru tahun 2025.

“Dari hasil evaluasi perlu dilakukan perbaikan standar pelayanan,” ujarnya. Karenanya, lanjut Dwi, perlu adanya konsultasi publik yang menghadirkan berbagai unsur, baik dari  penyelenggara, pelaku usaha, asosiasi dan media massa. “Harapannya ada masukan terhadap standar pelayanan agar lebih baik,” tambahnya.

Menurut Dwi, dalam survei IKM ada beberapa unsur yang dituangkan. Diantaranya, persyaratan, prosedur, waktu layanan, biaya tarif, produk layanan dan konsultasi. Karena itu, pihaknya setiap tiga bulan melakukan survei IKM untuk mendapatkan masukan.

“Survei IKM ini lebih holistik, sehingga  diharapkan dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan. Apalagi kami sudah memiliki aplikasi Simple1 yang sudah terintergasi dengan OSS,” ujarnya. Apalagi lanjut Dwi, dengan adanya perubahan OSS terkait KBLI juga terdampak terhadap sistem layanan yang ada di PPVTPP.

Beberapa Perubahan

Terkait standar pelayanan perijinan pupuk, Ketua Tim Kerja Perijinan Investasi Pupuk dan Pestisida PPVTPP, Safrul Susilo mengatakan, ada beberapa dasar hukum dalam pelayanan publik. Diantaranya, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2026 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terbaru, Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2025 Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Sesuai  Permentan No. 34 Tahun 2025, ada beberapa perubahan standar pelayanan pendaftaran pupuk. Pertama, Standar Pelayanan Permohonan Kode Billing dihapus dan dijadikan persyaratan pada lampiran SP Permohonan Pendaftaran Pupuk.

Kedua, Standar Pelayanan Permohonan Pengantar Uji dipisah untuk pupuk anorganik dari pupuk organic, pupuk hayati dan pembenah tanah. Ketiga, Standar Pelayanan Pendaftaran juga dipisahkan antara Pupuk Anorganik, Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. “Unutk prosedurnya disesuaikan dengan alur sistem OSS saat ini,” tambah Safrul.

Untuk pengantar uji pendaftaran pupuk, Safrul menjelaskan, biaya tarif gratis dan wkatu kerja 4 hari unutk jenis pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah. Begitu juga dengan pupuk organik waktunya 4 hari kerja. “Mekanismenya nanti melalui OSS, baru kemudian melalui aplikasi Simple1.pertanian.go.id. Selanjutnya baru pengujian mutu dan efektifitas lembaga uji,” katanya.

Sementara untuk pelayaan pendaftaran pupuk, Safrul mengungkapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah biaya pendaftaran tarif PNBP-nya sebesar Rp 1 juta di luar biaya pengujian.  Jangka waktu 5 hari kerja untuk pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah. Sedangkan pupuk anorganik waktu layanana 10 hari.

Bagaimana yng ingin mendaftar ulang? Safrul mengatakan, paling penting adalah nomor pendaftaran masih berlaku, namun tetap terkena biaya Rp 1 juta. Jangka waktu layanan, lima hari kerja untuk pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Sedangan pupuk organik 10 hari kerja.

Jika ada pelaku usaha yang ingin melakukan perubahan warna formula, Safrul mengatakan, pelaku usaha memiliki dokumen SK Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) pendaftaran pupuk yang masih berlaku paling kurang 12 bulan setelah diterbitkan nomor pendaftaran. “Biayanya gratis. Sedangkan jangka waktu untuk pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah 5 hari dan pupuk anorganik 10 hari,’ katanya.

Untuk yang ingin mendaftarkan ulang produk pupuknya, Safrul mengatakan, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per produk. Dengan jangka waktu layanan, 5 hari kerja untuk pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah. Sementara 10 hari kerja untuk pupuk anorganik.

Untuk yang ingin mengajukan pendaftaran ulang baik yang 5 atau 10 tahun, harus memenuhi persyaratan adanya Sertifikat SPPT-SNI bagi pupuk yang wajib SNI atau Sertifikat dan/atau Laporan Hasil Pengujian Mutu bagi pupuk yang tidak wajib SNI dari Lembaga uji yang terakreditasi atau ditunjuk Menteri. Syarat lainnya mengirimkan laporan hasil pengujian efektivitas pupuk dari lembaga uji yang terakreditasi/ditunjuk Menteri.

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018