
Draft regulasi pemasukan agensia hayati
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor---Kementerian Pertanian saat ini tengah menyiapkan regulasi terbaru mengenai Izin Pemasukan Agensia Hayati ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi baru ini merupakan revisi dari Keputusan Menteri Pertanian No. 411 Tahun 1995 tentang Pemasukan Agensia Hayati ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala Pusat Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVT-PP), Indra Zakariya Rayusman yang diwakilkan Kepala Bagian Umum, Indirawati Sintya Dewi mengatakan, dengan adanya perubahan organisasi Badan Karantina Pertanian (BKI) dari Kementerian Pertanian, sehingga diperlukan adanya regulasi baru terkait dengan pemasukan agensia hayati.
Perubahan kelembagaan tersebut, menjadikan salah satu persyaratan pemasukan agensia hayati harus mendapat rekomendasi dari Komisi Agensia Hayati Badan Karantina Indonesia. Rekoemndasi itu menjadi persyaratan pada saat proses untuk ditetapkan pada Keputusan Menteri Pertanian.
“Jadi rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian Indonesia ini menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin pemasukan agens hayati kedalam wilayah Indonesia,” katanya saat Public Hearing Permentan tentang Izin Pemasukan Agensia Hayati ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Bogor, Selasa (8/9).
Sintya mengatakan, Keputusan Menteri Pertanian No. 411 Tahun 1995 saat ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penerapan layanan di lapangan, terutama pada proses bisnis, sistem yang baru, serta penyederhaan regulasi pada pelayanan perizinan tersebut, sehingga sudah saatnya di tinjau kembali. “Perubahan tersebut juga berpengaruh pada proses bisnis, mekanisme pengajuan, dokumen persyaratan serta waktu layanan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Layanan Hukum PVT-PP, Kementerian Pertanian, Erna Setyo Budi W mengatakan, latar belakang adanya regulasi terkait agensia yakni Kepmentan No. 411 Tahun 1995 sudah cukup lama. Karena itu, perlu adanya revisi dengan adanya perkembangan Iptek, perubahan kelembagaan dengan berdirinya Badan Karantina Indonesia.
Regulasi baru ini diharapkan untuk meningkatkan perlindungan ekosistem, memastikan pemanfaatan agensia hayati, baik untuk kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan hidup. Selain itu, untuk pengendalian resiko dengan memperketat pengawasan di dalam negeri.
Dalam draf Permentan tersebut menyebutkan, pemasukan agensia hayati ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Namun demikian, Menteri dapat memandatkan kepada pimpinan unit kerja eselon satu teknis terkait atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
Dua Keperluan Pemasukan
Pemasukan Agensia Hayati dapat dilakukan untuk keperluan penelitian atau keperluan lainnya. Untuk keperluan lainnya dapat berupa proses produksi, percobaan dan pengembangan; komersial; dan/atau penanganan wabah/outbreak atau kejadian luar biasa.
”Jadi tujuan pemasukan agensia hayati ini ada dua yakni penelitian dan keperluan lainnya,” katanya. Untuk keperluan penelitian hanya dilakukan Lembaga Penelitian. Sedangkan pemasukan agensia hayati untuk keperluan lainnya dilakukan pelaku isaha atau instansi pemerintah.
Namun untuk pemasukan agensia hayati, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, menyampaikan SKKAH (Surat Keterangan Keamanan Agensia Hayati) , mekanisme penerbitan SKKAH dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Selain memenuhi ketentuan tersebut, untuk agensia hayati berupa produk rekayasa genetik harus disertai surat keamanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Agensia Hayati yang dimaksud, bisa dalam bentuk yang telah diformulasikan maupun belum diformulasikan. Pemerintah memberikan masa berlaku ijin pemasukan yakni 1 tahun untuk keperluan penelitian dan 6 bulan untuk keperluan lain.
Menurut Budi, ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi pemasukan vaksin, sera dan anti sera, antibiotik dan pestisida biologis. Selain itu, bahan lainnya yang berasal dari mikro-organisme sejauh bahan tersebut tidak lagi memiliki kemampuan untuk berkembang biak sendiri.
Permentan ini juga tidak berlaku pada agensia hayati untuk keperluan di luar bidang pertanian yang sejauh telah diketahui secara pasti tidak membahayakan hewan, ikan, atau tumbuhan serta lingkungan hidupnya dan/atau telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Namun agensia hayati dibuktikan dengan SKKAH.
”Dalam aturan ini, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku yang tidak memenuhi kewajiban. Diantaranya, peringatan tertulis hingga pembekuan izin Pemasukan Agensia Hayati ,” tutur Budi.
Sementara itu Direktur Manajemen Resiko Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia, Afrida Cristin berharap regulasi ini dapat diketahui semua pihak atau importir yang berhubungan langsung dengan peraturan ini.
Dalam menyusun rancangan peraturan baru ini Badan Karantina Indonesia sejalan dengan Kementerian Pertanian. Saat ini pihaknya, juga telah merancang Peraturan Badan Karantina terkait pengawasan pemasukan agensia hayati ke Indonesia.
”Bagi kami dan kementan sangat sinergi. Kami sudah berjalan bersama, sehingga substansi yang diatur kedua peraturan tidak lagi bertentangan karena sama-sama mendukung upaya pengaturan agensia hayati,” katanya.
Namun ia mengingatkan, pemasukkan agensia hayati ini tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, khususnya untuk pengamanan sumberdaya hayati Indonesia. Untuk itu, ia meminta importir dan pengguna agensia hayati bisa memahami aturan tersebut.
”Aturan ini tidak mempersulit tapi untuk kepentingan bersama, pelaku usaha dan pemerintah untuk mempertahankan kelestarian sumberdaya alam Indonesia. Kami harapkan ketika rancangan ini sudah keluar bisa langsung berlaku untuk publik,” katanya.