Konsultasi Publik SPP Pestisida di Jakarta, Rabu (1/7
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Pelayanan Publik (PPVT-PP), Kementerian Pertanian membuka ‘pintu’ masukan dari pelaku usaha dalam menyusun standar pelayanan pendaftaran (SPP) pestisida. Selama ini masukan pelaku usaha menjadi bagian bahan evaluasi pembuatan standar pelayanan di Kementerian Pertanian.
Ketua Kelompok Pelayanan Perijinan dan Investasi Pertanian PPVTPP, Kementerian Pertanian, Dwi Herteddy mengatakan mengatakan, saat menyusun standar pelayanan pendaftaran ada beberapa faktor. Paling utama, pihaknya mengacu dari hasil evaluasi dari survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan masukan pelaku usaha, serta perubahan regulasi.
“Dengan adanya masukan pelaku usaha dan perubahan reguasi, kami melakukan perubahan standar pelayanan. Jadi standar yang kami buat berdasarkan masukan berbagai pihak,” katanya saat Konsultasi Publik SPP Pestisida di Jakarta, Rabu (1/7).
Dalam SPP setidaknya ada dua komponen yakni service delivery dan manufactury. Untuk komponen service delivery menjadi bagian yang PPVTPP ajukan dalam survei IKM. Sedangkan terkait manufacture adalah yang terkait pelaksanaan.
“Kami mohon masukan. Jadi sebelum SPP ditetapkan, kami harus melakukan forum konsultasi publik, terutama terkait service delivery,” katanya. Dengan SPP, Dwi berharap pelaku usaha menjadi lebih jelas bagaimana pelayanan dalam pendafataran pestisida, termasuk biaya hingga penanganan pegaduan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perijinan Investasi Pupuk dan Pestisida PPVTPP, Safrul Susilo mengatakan, ada beberapa latar belakang penyusunan SPP Pestisida. Diantaranya, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 menjadi PP No. 28 Tahun 2025 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, perlunya penyediaan standar pelayanan dengan ketentuan terbaru dan harmonisasi pelayanan melaui OSS dan SIMPEL 1. “Kami juga ingin meningkatan pelayanan, transparansi dan akutabilitas,” katanya.
Menurutnya, dalam membuat standar pelayanan, PPVTPP mengacu pada Permentan No. 34 Tahun 2025. Dengan adanya perubahan regulasi, maka standar pelayanan pun harus menyesuaikan dengan regulasi baru.
Jika dulu ada 16 lampiran, tapi kini ada beberapa yang digabungkan, ada juga yang dipisahkan. Kemudian ada 7 layanan utama yang melalui OSS, dan 11 layanan pendukung untuk menadapat proses untuk layanan utama, seperti pengujian.
“Jadi ada yang dihapus, ada yang baru dan ada yang disatukan. Istilahnya one to many, many to one, one to one” katanya.
Namun saat perubahan atau revisi SPP tersebut, kata Safrul, pihaknya tidak serta merta langsung menetapkan. Pemerintah berwajiban melakukan konsultasi publik dengan pelaku usaha, termasuk media massa.
“Dari hasil konsultasi publik pun, kami akan publikasikan di media, baik website atau medsos untuk memberikan waktu sanggah kepada pelaku usaha. Setelah itu dilakukan perbaikan kembali,” tuturnya.
Dalam memberikan pelayanan, Safrul mengatakan, pihaknya juga membuka pintu pengaduan. Ada beberapa cara seperti melalui surat kepada Kepala PPVTPP, bisa juga melalui aplikasi KALDU EMAS, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PADU SATU) atau kotak pengadungan di PADU SATU.
Untuk SPP Pestisida, Safrul mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan Keputusan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian tentang Penetapan Standar Pelayanan Pendaftaran Pestisida. "Kami mengedepankan pelayanan yang transparan dan akutabel,” katanya.
Beberapa standar pelayanan yang diatur diantaranya:
1. Standar pelayanan pendaftaran pestisida (percobaan),
2. Standar pelayanan pendaftaran pestisida (tetap)
3. Standar pelayanan izin pestisida (tetap) ulang,
4. Perubahan nama formulasi dan perubahan pestisida yang terdaftar.
5. Standar pelayanan pendaftaran pestisida (tetap) perubahan dosis/kosentrasi
6. Standar pelayanan izin pestisida (tetap) perluasan penggunaan.
7. Standar pelayanan pendaftaran pestisida (tetap) peralihan pemegang nomor pendaftaran.