
Pendampingan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Pendaftaran Pupuk bagi UMKM di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8).
TABLOIDSINARTANI.COM, Sukabumi---Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian terus memperkuat kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui pendampingan perizinan yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Pendaftaran Pupuk bagi UMKM di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8).
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang terus mendorong penyederhanaan regulasi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha pertanian.
Menurut Amran, regulasi harus menjadi instrumen yang memberikan kemudahan dan solusi, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin berusaha dan berkontribusi terhadap pembangunan pertanian.
“Regulasi jangan mempersulit. Kita harus memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama mereka yang bekerja dan berusaha di sektor pertanian,” katanya.
Semangat tersebut menjadi landasan bagi Kementerian Pertanian untuk terus menghadirkan layanan perizinan yang lebih mudah diakses hingga ke daerah. Melalui pendampingan secara langsung, pelaku UMKM mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran pupuk. Selain itu juga memperoleh pemahaman mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam sambutannya, Ketua Kelompok Pelayanan Perijinan dan Investasi Pertanian PPVTPP, Kementerian Pertanian Dwi Herteddy yang mewakili Kepala Pusat PVTPP, Dr. Leli Nuryati mengatakan, pendampingan kepada UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.
Ia menegaskan, perizinan tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai pintu masuk untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang pengembangan usaha. ”Pemerintah ingin memastikan dalam perijinan berusaha dengan memberikan pendampingan. Harapannya, UMKM mampu berkembang dan meningkatkan daya saing” katanya.
Karena itu, PPVTPP terus berinovasi dalam perijinan berusaha agar lebih kondusif, termasuk dalam perijinan berusaha berbasis resiko. ”Kami inginkan nanti perizinan menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian usaha,” ujarnya.
Pendampingan kepada UMKM pupuk organik ini juga menjadi momentum memperkuat penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan sektor pertanian, serta peningkatan iklim investasi.
Melalui kegiatan tersebut, Pusat PVTPP berharap semakin banyak UMKM pupuk yang mampu memenuhi ketentuan perizinan, meningkatkan kualitas produknya, dan berkembang menjadi pelaku usaha pertanian yang legal, berdaya saing, serta berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kementerian Pertanian untuk membangun ekosistem usaha pertanian yang mudah, cepat, pasti, dan berpihak pada pelaku usaha, khususnya UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi di daerah.
Pada kesempatan itu Dwi mengatakan, pihaknya memberikan layanan konsultasi secara online. Bahkan PPVTP juga telah mempunyai WA centre. ”Jadi kepada pelaku usaha yang bingung dalam pendaftaran perijinan pupuk, kami membuka layanan konsultasi,” ujarnya.
Persyaratan Perijinan
Sementara itu, Nina Widiawati, Koordinator PTSP/Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan bagaimana proses perijinan berusaha, dari mulai berusaha hingga menjalankan usaha. Ada beberapa persyaratan perijinan berusaha melalui OSS-RBA.
Diantaranya, NIK untuk usaha perorangan dan NPWP untuk badan usaha.Syarat lainnya adalah SK pembentukan kelompok usaha, bukti penguasaan lahan seperti HGB, HGU, sertifikasi hak milik dan dokumen lain. Selain itu, data investasi dan tenaga kerja yang diisi lengkap pada OSS.
Nina mengingatkan, kepada pelaku usaha UMKM sudah memperoleh perijinan berusaha wajib menyampaikan laporan hasil produksi setiap enam bulan sekali. Karena itu, Dinas Pertanian berperan penting dalam pembinaan, verifikasi standar dan pengawasan berkelanjutan kepada pelaku usaha.
Tidak hanya berkutat pada urusan administratif, acara ini juga menyentuh aspek teknis di lapangan. Elsanti dari Badan Perakitan dan Badan Modernisasi (BRMP) Tanah dan Pupuk memberikan simulasi praktis pembuatan pupuk organik dari limbah pertanian dan peternakan yang tersedia di sekitar wilayah Sukabumi.
Sementara itu Sarmah, Ssi, M.Si yang juga dari BRMP Tanah dan Pupuk menambahkan, keberhasilan pembuatan pupuk sangat dipengaruhi oleh pemilihan bahan baku, proses pengomposan, hingga penyimpanan. "Mutu tidak cukup hanya diperiksa pada produk akhir, tetapi harus dikendalikan sepanjang proses produksi," ujarnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Pemerintah berharap para pelaku UMKM di Sukabumi tidak hanya melek regulasi, tetapi juga mampu memproduksi pupuk organik berkualitas yang dapat mendukung kemandirian pupuk di daerahnya sendiri. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha ini diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan produktivitas pertanian nasional yang dimulai dari skala usaha mikro.
Berdasarkan data PPVTPP, jumlah produk pupuk terdaftar menunjukkan perkembangan yang positif. Pada tahun 2023, penerbitan izin nomor pendaftaran pupuk tercatat sebanyak 1.083 produk. Angka tersebut meningkat menjadi 1.156 produk pada tahun 2024 dan 1.228 produk pada tahun 2025.
Sementara itu, sampai dengan periode pelaporan Agustus 2026, telah tercatat 579 produk pupuk terdaftar, yang terdiri atas 223 produk Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah, serta 356 produk Pupuk An-Organik.