TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Idul Adha terus dibayangi oleh Penyakit Mulut dan Kuku yang kini sudah menyerang 18 Provinsi di Indonesia. Masyarakat disarankan untuk melakukan pemotongan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) khusus Ruminansia.
"Kita harus melakukan penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar, tidak boleh sembarangan. Jangan sampai daging hasil sembelihan menjadi tidak higienis dan malah tidak halal. Ini harus kita perhatikan," ujar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif dalam Youtube Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Syamsul menjelaskan, pemotongan hewan sebetulnya harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH), tetapi diperbolehkan di tempat pemotongan tertentu karena alasan hari besar keagamaan, adat istiadat, atau apabila terjadi keadaan darurat.
Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan dan pemasaran perlu menjadi perhatian. "Termasuk menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis kepada petugas dan pemeriksa hewan kurban serta pemeriksaan teknis sebelum dan setelah penyembelihan hewan kurban," kata Syamsul.
Baca Juga : Sembelih Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Hewan Kurban saat Wabah PMK
Syamsul menambahkan, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.30OM5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease). SE ini menghimbau kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh wilayah di lndonesia dalam pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK mengikuti panduan dalam Surat Edaran ini dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayahnya.
Dalam SE tersebut juga dibeberkan kriteria tempat pemotongan hewan diluar RPH yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun persyaratan Tempat pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R adalah memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat pemotongan hewan, memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan dan tersedia fasilitas penampungan hewan. Termasuk, tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat dan tersedia fasiltas untuk menampung limbah dan limbah tidak boreh keluar dari tempat penjualan sebelum didisinfeksi atau dibakar.
Tak hanya itu, tempat pemotongan juga sebaiknya tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah, dan orang, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan.