Kamis, 23 Januari 2025


Khusus Zona Merah PMK, Ini Proses Pemotongan Kurban di RPH

15 Jun 2022, 14:30 WIBEditor : Gesha

Pemotongan di RPH | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Penyembelihan hewan kurban untuk tahun 2022 kali ini perlu langkah luar biasa seiring dengan mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Khusus untuk di zona merah PMK, proses pemotongan kurban wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia.

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.30OM5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban Dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease). SE ini menghimbau kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh wilayah di lndonesia dalam pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK mengikuti panduan dalam Surat Edaran ini dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayahnya.

Untuk penyembelihan di zona merah PMK, Kementan merekomendasikan pemotongan kurban sepenuhnya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Walikota. Hewan yang masuk RPH harus disenai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat Keterangan Veteriner (SKV). RPH ditengkapi dengan fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang, fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan/penanganan limbah.

Baca Juga : Sembelih Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Hewan Kurban saat Wabah PMK

Bupati/Walikota juga wajib menunjuk Dokter Hewan atau Paramedik Veteriner untuk bertugas di RPH. Dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemoftem dan dilakukan maksimal 12 jam sebelum dipotong. Pelaksanaan pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan berwenang. 

Hewan yang teridentifikasi atau terduga PMK pada pemeriksaan antemortem, dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan sehat dipotong. Jika memungkinkan dilakukan pemisahan kelenjar getah bening/ limfoglandula (degtaMing), pelayuan, perneriksaan pH, dan pemisahan tulang dari daging (deboning).

Kemudian, kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 (tiga puluh) menit. Daging/karkas dan kepala jeroan/kaki/ekor (buntut/tulang yang telah direbus hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama. 

Baca Juga : Idul Adha Sebentar Lagi, Pemotongan Kurban Sebaiknya di RPH

Jika daging/karkas akan diedarkan di luar kabupaten/kota tersebut, maka dagingikarkas tersebut harus melalui perlakukan Pemanasan sempuma (mendidih) selama paling sedikit 30 (tiga puluh) menit, atau Pengalengan dengan perlakuan pemanasan sehingga suhu internal produk mencapai minimal 70. C paling sedikit selama 30 (tiga puluh) menit, atau Penggaraman dan pengeringan sehingga kadar air (Aw) tidak lebih dari 0,85.

Pembersihan dan desinfeksi harus dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan (gangway). ) Pembersihan dan disinfeksi juga harus dilakukan terhadap lantai dan peralatan RPH setelah proses pemotongan selesai. 

Petugas atau orang yang kontak dengan hewan atau produk hewan selama proses pemotongan harus membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian serta sepatu) sebelum keluar dari RPH. Pembersihan dan disinfeksi terhadap pakaian dan sepatu petugas atau orang yang kontak dengan heuran atau produk hewan selama proses pemotongan juga harus dilakukan. Desinfeksi terhadap alat angkut dan petugas harus dilakukan saat memasuki dan keluar area RPH wajib dilakukan.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018