Sabtu, 20 April 2024


Pemkab Sergai Lepas Petugas Pengawasan Hewan Kurban

11 Jul 2022, 13:43 WIBEditor : Herman

Pemkap Sergai Lepas Petugas Pengawasan Hewan Kurban | Sumber Foto:Istansu

TABLOIDSINARTANI.COM, Serdang Bedagai --- Untuk memastikan kegiatan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H berjalan lancar, Pemerintah Kabupatan Serdang Bedagai (Sergai) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pelepasan petugas Pengawasan dan Pemeriksaan Pemotongan Hewan Kurban.   

Hari Raya Idul Adha 1443 H saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hampir 2 tahun kita di serang wabah covid 19 yang mudah mudahan selesai, kemudian masuk lagi wabah LSD (Lumphi Skin Desease) dan PMK ( Penyakit Mulut Dan Kuku ), kemudian Pemerintah Pusat sudah memutuskan menjadi wabah Nasional tetapi masyarakat jangan takut dan ragu untuk mengkonsumsi dagingnya dari hasil hewan Kurban,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Serdang Bedagai Drh Andreas Ginting Msi menyampaikan himbauan Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP.

Pada acara pelepasan Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban, di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, Andreas menambahkan sebagai aksi pencegahan, diperlukan para petugas yang handal mengawasi dan pemeriksa ini akan sangat diperlukan.

Hal ini utamanya demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemotongan hewan Qurban. Masyarakat perlu diyakinkan, meskipun PMK dan LSD merebak, namun Pemkab Sergai akan berusaha memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban. Dengan adanya personil yang bertugas mengawasi dan memeriksa, maka bisa dipastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan baik, aman, dan tentunya halal,” ujarnya.

Andreas Ginting juga menyampaikan bahwa Wakil Bupati meminta ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan yang akan dijadikan kurban. Syarat tersebut adalah hewan kurban harus sudah dinyatakan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dinas Ketahan Pangan dan Peternakan.

Selanjutnya yang sama pentingnya, hewan tersebut harus sesuai syariat Islam, dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Lalu proses pemotongan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Kepada para petugas, Wakil Bupati meminta agar menjalankan amanah yang diberikan dengan semaksimal mungkin. Selamat bekerja. Semoga semua yang kita jalani diberi kelancaran oleh Allah SWT. Saya juga berterima kasih atas semangat yang ditunjukkan dalam memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lancar dan aman. Mudah-mudahan wabah PMK dan LSD juga dapat segera dikendalikan dan tuntas,” Jelasnya.

Andreas Ginting melaporkan populasi sapi potong di Sergai mencapai 43.897 ekor, kerbau 658 ekor, kambing 72.156 ekor, dan domba 43.683 ekor.Ditambahkan Ginting, berdasarkan data sementara per tanggal 8 Juli 2022, hewan kurban dari Pemkab Sergai mencapai 1.534 ekor sapi dan kambing/domba sebanyak 2.087 ekor.

Terkait penyebaran PMK di Sergai, dirinya menyebut 12 Kecamatan di Sergai ditetapkan sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Dari data Kementerian Pertanian, sebanyak 2.083 ekor atau 4.74?ri total populasi ternak di Sergai, terjangkit wabah PMK. Dari jumlah tersebut, dinyatakan sembuh 738 ekor dan dalam masa penanganan 1342 ekor,” paparnya.

 

Acara pelepasan petugas ini dihadiri  Asisten Ekbang Drs. Nasrul Aziz Siregar, Ketua MUI Kabupaten Sergai H. Haspul Husnain, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta para Petugas Pemeriksa kesehatan Hewan demikian pungkasnya kepada team Tabloid Sinar Tani.

Reporter : Istansu
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018