
Ombudsman Apresiasi Kementan Lindungi Peternak
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas langkah konkret dalam membenahi tata niaga peternakan nasional. Langkah-langkah yang diambil Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dinilai telah berada di jalur yang tepat dalam melindungi kepentingan peternak dan masyarakat luas.
“Kami melihat banyak perbaikan signifikan yang sudah dilakukan, meskipun tentu masih ada ruang untuk terus ditingkatkan,” ujar Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/7).
Salah satu langkah yang diapresiasi adalah pengendalian pasokan unggas secara tegas. Menurut Yeka, kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan menghindari fluktuasi harga yang merugikan peternak.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menilai upaya Kementan dalam memperbaiki mekanisme impor pakan dan grand parent stock (GPS) patut diapresiasi. “Jika dilakukan secara konsisten, ini bisa memperkuat pondasi sektor perunggasan nasional,” tambah Yeka.
Ia pun mendorong pelaku industri perunggasan dengan populasi lebih dari 60.000 ekor ayam per minggu agar memiliki atau menguasai rumah potong unggas (RPHU) sendiri. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat rantai pasok sekaligus mengurangi dominasi tengkulak.
Di sisi lain, harga produk peternakan seperti bibit sapi yang dijual melalui balai-balai Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dinilai masih sangat terjangkau. Permintaan yang tinggi menjadi bukti nyata bahwa program ini diminati. Namun, Yeka mengusulkan adanya evaluasi tarif untuk meningkatkan kualitas layanan tanpa mengurangi aksesibilitas bagi peternak.
“Kami ingin balai tetap memberikan layanan terbaik sambil tetap menjaga keterjangkauan bagi para peternak,” katanya.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyambut baik masukan Ombudsman. Ia menyatakan bahwa sebagian besar saran telah diimplementasikan, dan sisanya tengah dalam tahap penyempurnaan.
“Kami terus berupaya meningkatkan layanan serta memastikan setiap rekomendasi Ombudsman bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Agung.
Agung juga menekankan pentingnya pendekatan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp18.000 per kilogram yang telah disepakati bersama peternak. Menurutnya, skema ini mampu menstabilkan harga sekaligus memangkas peran perantara dalam rantai distribusi.
“Dengan HPP ini, peternak bisa lebih sejahtera dan mandiri,” tegasnya.