Wednesday, 21 October 2026


KURBAN, SEHAT DAN AMAN

20 May 2026, 09:14 WIBEditor : Yulianto

Pemeriksaan hewan kurban

TABLOIIDSINARTANI.COM, Jakarta---Menyembelih hewan kurban menjadi bagian dalam rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha. Bukan sekadar menyembelih ternak, penting bagi Umat Islam, khususnya pelaksana kurban wajib memahami tata cara pemotongan hewan kurban yang benar menurut syariat dan prosedur teknis pelaksanaan. Alhasil, daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat, bukan hanya halal, tapi juga sehat dan aman.

Umat Muslim akan segera memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau Idul Adha 2026. Pemerintah sejauh ini memperkirakan Idul Adha 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Namun, Kementerian Agama masih akan menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 Hijriah pada Minggu, 17 Mei 2026. Sidang akan menentukan secara resmi kapan Hari Raya Idul Adha dirayakan di Indonesia.

Merayakan Hari Raya Idul Adha, pemotongan hewan kurban menjadi bagian paling sakral dalam pelaksanaan ibadah kurban yang dilakukan setiap 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Bagi kaum muslimin, pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan ibadah yang memiliki makna spiritual dan sosial yang sangat dalam.

Kaum muslim belajar tentang keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama. Daging kurban yang dibagikan menjadi bentuk nyata solidaritas sosial, terutama kepada kaum fakir miskin dan dhuafa. Karena itu, pemahaman akan prosedur dan tata cara kurban menjadi sangat penting.

Kementerian Pertanian sendiri telah menetapkan syarat yang wajib dipenuhi pelaksana kurban. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pemerintah menetapkan bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan memperhatikan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Jika di lokasi pemotongan tidak memiliki RPH-R atau kapasitasnya tidak mencukupi, maka pemotongan boleh di luar RPH-R. Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta  wajib berada dalam pengawasan dokter hewan. Pasalnya, proses penyembelihan dan penanganan daging sangat menentukan kualitas akhir yang akan dikonsumsi masyarakat.

Dari Ternak hingga Pelaksana Kurban

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, I Ketut Wirata menilai, pentingnya pelaksanaan kurban yang sehat dan aman menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.  Kualitas pelaksanaan kurban tidak hanya diukur dari jumlah hewan yang dipotong, tetapi juga dari kepatuhan pelaksana kurban terhadap standar kesehatan, kebersihan, dan kesejahteraan hewan.

Di lokasi pemotongan menurut Ketut, risiko yang harus diantisipasi meliputi kontaminasi lingkungan, rendahnya higienitas petugas dan penanganan limbah yang kurang baik. Selain itu, kemungkinan adanya hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan maupun syariat untuk dijadikan hewan kurban.

Untuk itu, edukasi kepada panitia kurban dinilai sangat penting, terutama terkait pemahaman kriteria hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat, tata cara penanganan hewan, kebersihan lokasi pemotongan dan penggunaan peralatan higienis. Karena itu, Ketut menegaskan, proses penyembelihan harus dilakukan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten, memahami kaidah syariat Islam, serta menguasai prinsip kesejahteraan hewan.

Sementara itu Dr. Drh. Supratikno, staf pengajar Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University sekaligus trainer juru sembelih halal dan animal welfare mengingatkan terkait kondisi hewan kurban. Syarat utama hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak kurus. Umur hewan dapat diketahui melalui pergantian gigi atau musinnah.

“Untuk sapi minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing dan domba minimal satu tahun,” ujarnya. Selain itu, lanjut Supratikno, hewan kurban dalam kondisi tubuh yang baik dan tidak menunjukkan tonjolan tulang rusuk maupun pinggul yang menandakan kekurangan bobot badan.

Mengenai hewan yang mengalami cacat ringan atau sakit ringan, Supratikno mengatakan hal itu masih diperbolehkan berdasarkan fatwa MUI selama tidak memengaruhi kualitas dan jumlah daging. Contohnya luka ringan, patah tanduk dan pincang ringan. Untuk hewan yang sakit, ia mengingatkan, tetap harus diperiksa petugas kesehatan hewan sebelum dipotong.

”Jika dinyatakan layak, maka penyembelihan paling akhir agar tidak mencemari hewan sehat maupun peralatan penyembelihan,” katanya. Karena itu, Karena itu, Supratikno menekankan pentingnya kesiapan lingkungan, petugas dan peralatan dalam pelaksanaan kurban. Begitu juga tempat penampungan hewan, lokasi penyembelihan, pengolahan limbah, hingga penanganan karkas harus dipersiapkan dengan baik agar proses berjalan higienis dan aman.

Supratikno menekankan pentingnya kesiapan lingkungan, petugas dan peralatan dalam pelaksanaan kurban. Begitu juga tempat penampungan hewan, lokasi penyembelihan, pengolahan limbah, hingga penanganan karkas harus dipersiapkan dengan baik agar proses berjalan higienis dan aman.

Sementara itu, Dr. Medvet. drh. Denny Widaya Lukman, M.Si dari Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University mengingatkan, proses dari penyembelihan hingga distribusi daging harus dilakukan cepat, higienis, dan sesuai standar agar tidak menimbulkan risiko penyakit. “Prinsip utamanya sederhana yaitu hewan harus sehat, proses harus bersih, dan distribusi harus cepat,” ujarnya.

Hal lain yang Denny ingatkan adalah penanganan limbah kurban. Sisa darah, air cucian, dan bagian organ yang tidak digunakan harus dibuang pada tempat yang aman, tidak boleh langsung dialirkan ke selokan atau sungai. “Pengelolaan yang salah bisa mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko penyakit,” katanya.

Selain peralatan, faktor manusia juga menjadi titik kritis. Petugas pemotongan harus selalu menjaga kebersihan tangan, termasuk rutin mencuci tangan sebelum dan sesudah memegang daging. Hal-hal seperti menyentuh rambut, hidung, atau benda kotor lainnya harus dihindari.

“Bahkan bersin atau batuk ke arah daging menjadi kesalahan serius yang bisa menyebabkan kontaminasi,” ujarnya seraya menegaskan, dalam proses ini, disiplin kebersihan personal sama pentingnya dengan kebersihan alat. Dengan taat pada prosedur, Kurban akan menghasilkan daging yang sehat, aman dan halal. 

Reporter : Tim Sinta
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018