Wednesday, 21 October 2026


Pemerintah Musnahkan 312 Ton MBM Asal Brasil, Terbukti Mengandung DNA Porcine

23 Jul 2026, 13:28 WIBEditor : Herman Pratikno

Pemerintah memusnahkan Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung DNA Porcine

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor --- Pemerintah menunjukkan sikap tegas dalam menjaga keamanan rantai pangan nasional. Sebanyak 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil dimusnahkan setelah hasil uji laboratorium memastikan produk tersebut mengandung DNA porcine.

Langkah cepat itu merupakan hasil sinergi Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah memastikan produk tersebut tidak akan masuk ke rantai produksi peternakan maupun beredar di masyarakat demi menjaga keamanan pangan dan integritas sistem jaminan halal di Indonesia.

Pemusnahan dilakukan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7).

Kasus ini bermula ketika Laboratorium Karantina DKI Jakarta melakukan pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hasilnya kemudian dikonfirmasi Laboratorium Rujukan Karantina Uji Standar yang menemukan adanya DNA porcine pada MBM asal Brasil tersebut.

Meski produk itu dinyatakan negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Salmonella, pemerintah menilai keberadaan DNA porcine tetap melanggar ketentuan pemasukan bahan baku pakan asal hewan ke Indonesia.

Terlebih, temuan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Health Certificate dari negara asal yang menyatakan produk bebas dari kandungan babi.

Merespons temuan itu, Kementerian Pertanian langsung mengambil langkah pengamanan. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mencabut persetujuan pemasukan produk dari satu unit usaha di Brasil yang terbukti mengekspor MBM mengandung porcine.

Sementara empat unit usaha lainnya dibekukan sementara hingga pemerintah memperoleh klarifikasi resmi dari otoritas veteriner Brasil.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah tidak ingin mengambil risiko terhadap keamanan bahan baku pakan yang akan digunakan industri peternakan nasional.

"Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine, Kementerian Pertanian langsung mencabut persetujuan unit usaha yang mengekspor produk ini ke Indonesia. Empat unit usaha lainnya kami bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini," kata Agung.

Tidak hanya melakukan penindakan, Kementerian Pertanian juga memperketat sistem pengawasan impor agar kejadian serupa tidak terulang. Seluruh negara pemasok MBM kini diwajibkan melampirkan hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai pelengkap Health Certificate sebelum produknya dapat masuk ke Indonesia.

Agung mengungkapkan, kebijakan baru tersebut telah diberlakukan kepada seluruh negara pemasok MBM.

"Dalam rangka mencegah terulangnya kasus seperti ini, kami sudah bersurat ke 11 negara yang selama ini menyuplai MBM ke Indonesia untuk menyertakan pengujian PCR di samping Health Certificate yang menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia," ujarnya.

Meski memusnahkan ratusan ton bahan baku pakan, pemerintah memastikan pasokan MBM bagi industri pakan nasional tetap aman. Indonesia masih memiliki sumber pasokan dari negara lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dan ketentuan halal.

"Walaupun kita melakukan pemusnahan hari ini 312 ton, kami pastikan ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan kita Insya Allah cukup karena masih ada 10 negara yang lain. Termasuk di Brasil pun yang sudah terintegrasi dengan rumah potong halal masih kita perbolehkan," jelas Agung.

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar memperketat pengawasan terhadap bahan baku yang diimpor.

"Mudah-mudahan langkah ini menjadi alarm terutama juga bagi pelaku usaha untuk melakukan pengujian sehingga ada jaminan 100 persen bahwa produk MBM tidak mengandung porcine sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Senada dengan itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai temuan tersebut merupakan pelanggaran serius karena informasi pada dokumen produk tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

"Ketika kami periksa dokumennya, produk ini mencantumkan keterangan Free from Pork. Namun hasil pengujian laboratorium justru menunjukkan adanya kandungan porcine. Ini merupakan pelanggaran yang sangat serius sehingga harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan ketentuan yang berlaku karena akan menjadi bagian dari rantai pangan nasional.

"Kalau pakan unggas, prinsipnya harus bebas dari penyakit, harus sehat, harus aman, dan berarti juga harus halal. Hari ini kita menemukan 312 ton MBM asal Brasil yang kami cegah untuk tidak diedarkan di masyarakat karena mengandung porcine atau memiliki kandungan babi," kata Karding.

Ia menegaskan pemerintah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran persyaratan impor.

"Kita menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada. Zero tolerance. Kalau ini ditoleransi, maka akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan pangan masyarakat Indonesia. Jadi ini tidak bisa ditolerir," tegasnya.

 

Reporter : Eko
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018