
Direktur Pakan, Sri Widayati menuturkan Kementan akan merevisi Permentan 57/2015 terkait perubahan kode HS terkait BPAT
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH) dalam proses memfinalkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Direktur Pakan, Sri Widayati menuturkan revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor.
“Ini karena adanya perubahan kode Harmonized System (HS) yang semula 10 digit menjadi 8 digit”, ungkap Sri Widayati.
Poin penting terkait perubahan yang ada di revisi Permentan tersebut adalah tentang penambahan dan perbaikan lampiran Permentan untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah NKRI.
“Perubahan lainnya, yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan pengapalan (shipment) akan kita ubah menjadi per periode (periodesasi), yaitu per triwulan," jelas Sri.
Rencana perubahan tersebut untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT.
Untuk melakukan revisi tersebut, Ditjen PKH telah mengadakan Public Hearing yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang (trader) bahan pakan dan stakeholder terkait.