Minggu, 20 April 2025


Presiden Jokowi Janjikan Penyelesaian THL-TBPP Secara Bertahap

03 Peb 2019, 23:06 WIBEditor : Gesha

Presiden Joko Widodo berdialog langsung dengan THL TBPP dan menjanjikan penyelesaian bertahap.

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Semarang --- Status Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang belum menjadi PNS hingga sekarang memang belum usai. Perjuangan terus dilakukan, termasuk dukungan diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

"Kita bicara apa adanya, problem THL-TBPP kita selesaikan secara bertahap. Kita siapkan dulu payung hukumnya, agar tidak nabrak-nabrak undang-undang. Besok saya akan panggil Menpan RB, saya akan tanya aturannya seperti apa?," tutur Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional dengan THL-TBPP se Indonesia dengan tema "Satu Tekad Satu Tujuan, Kedaulatan Pangan Nasional”, di Gor Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2).

Presiden Jokowi menuturkan dirinya melihat betul bagaimana kerja keras Penyuluh Pertanian dengan peningkatan produksi pertanian yang terjadi selama ini.

"Untuk jagung sebagai contoh, kita sudah bisa menyetop impor 3,6 juta, dan kita kemarin tahun 2018 sudah ekspor jagung sebanyaj 380 ribu ton. Berarti kita sudah mengurangi impor sekitar 3,4 juta ton. Ini atas kerja keras Bapak dan Ibu dari THL-TBPP." tuturnya.

Karena itu, Presiden Jokowi berpesan agar penyuluh untuk bersama terus mengawal dan mendampingi para petani dalam menjaga dan meningkatkan produksi pertanian.

Terutama menjaga komoditas agar tidak terjadi over supply dan harga menjadi anjlok. "Diperlukan pengaturan-pengaturan, komunikasi antara kita diseluruh tanah air diperlukan untuk menjaga supply dan demand pada manajemen makro," tutur Presiden Jokowi.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman pun terlihat hadir menemani Presiden Jokowi. Dirinya pun menegaskan bahwa THL-TBPP ini sangat diperlukan, karena memiliki pengalaman mendampingi petani bahkan ada yang sampai dengan 13 tahun mendampingi petani.

Untuk diketahui, perpanjangan kontrak kerja TLH-TBPP telah ditandatangani kembai oleh Menteri Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 tahun 2019 tentang THL TBPP Kemeterian Pertanian Tahun 2019.

Bahkan di tahun awal tahun 2018 silam, Kepmentan Nomor 72/2018 terbit dan menjadi bentuk kontrak kerja oleh 12.548 orang THL-TBPP di seluruh Indonesia.

Audiensi Bertahap

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono menuturkan pihaknya selalu melakukan audiensi sesuai dengan tata cara birokrasi yang berlaku di Indonesia. "Baik dengan KemenPAN RB, dimanakah kira-kira slot untuk memungkinkan mereka bisa masuk. Upaya-upaya tersebut kami sudah tempuh," bebernya.

Untuk diketahui, hingga sekarang jumlah penyuluh pertanian pusat dan daerah terdiri dari PNS 31.511 orang (termasuk pengankatan CPNS 2017 sebanyak 6.033 orang) dan jumlah THL-TBPP sebanyak 12.548 orang.

PermenPAN-RB No. 8 Tahun 2016 spesifik dalam lingkup jabatan maupun soal persyaratan usia. Spesifik usia, karena PP 89/2000 sebagai landasan operasional Permenpan tersebut menetapkan syarat 18 – 35 tahun.

Momon menyatakan bahwa, Kepres bukan aturan yang berdiri sendiri, yang terlepas dari aturan perundang-undangan lainnya.

Secara garis besar urutan tingkatannya adalah UUD, UU, Perppu, PP, Pepres, dan Kepres, serta aturan perundangan di bawahnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Komunikasi Nasional (FK Nas) THL TBPP, Gunadi menuturkan pihaknya telah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertanian.

THL-TBPP adalah Tenaga Harian Lepas (kontrak) Penyuluh Pertanian yang direkut oleh Pemerintah Pusat yakni Kementrian Pertanian RI sejak tahun 2007-2009 untuk menjaga kedaulatan pangan.

Adapun tugas utama mendampingi petani dalam melaksanakan budidaya, pengendalian hama dan penyakit, penangan pasca panen serta pemasaran hasil.

"Jadi intinya THL-TBPP adalah wakil pemerintah yang hadir di tengah-tengah petani, " tegas Gunadi.

Namun, Gunadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah mengangkat sebanyak 6.058 THLTBPP usia dibawah 35 tahun menjadi Penyuluh Pertanian PNS meskipun pemerintah sebelumnya memberlakukan moraturium pengangkatan PNS.

"Akan menjadi semakin sempurna nikmat yang kami rasakan jika Bapak Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Keppres bagi pengangkatan THL-TBPP usia diatas 35 tahun menjadi CPNS sebagaimana Keppres Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Gigi dan Bidan PTT," tutupnya.

Reporter : Budi
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018