Di dunia hanya ada dua negara yang berpean penting dalam bisnis SBW. Pertama, Indonesia sebagai produsen utama SBW yang menguasai 75 persen pasar dunia. Kedua, Tiongkok sebagai konsumen terbesar dunia. Diperkirakan sekitar 80 persen produksi SBW di dunia diserap Tiongkok.
Catatan Badan Karantina Indonesia, volume perdagangan SBW pada tahun 2022 ke negara non Tiongkok sebanyak 1,2 juta kg dan tahun 2023 sekitar 1,084 juta kg. Sedangkan ke pasar Tiongkok tahun 2022 sebanyak 388.154 kg dan tahun 2023 naik menjadi 408.310 kg. Totalnya pada tahun 2022 ekspor SBW sebanyak 1,5 juta kg dan tahun 2023 sekitar 1,49 juta kg.
“Volume ekspor SBW ke Tiongkok meningkat cukup besar. Kalau dibandingkan volume ekspor dunia dan negara non Tiongkok pada tahun 2022 hanya 19 persen, namun pada tahun 2023 meningkat menjadi 27,3 persen,” tutur Wisnu.
Sementara data Chinese Academy of Inspection and Quarantine (CAIQ) per September 2023, selama triwulan 1-3 ekspor SBW dari Indonesia mencapai 288,14 ton atau 66 perrsen, Malaysia sebabanyak 147,45 ton atau 33,8 persen dan Thailand hanya 0,365 ton atau 0,1 persen. “Tingginya ekspor SBW Malaysia kita curigai adalah SBW Indonesia yang kemudian ekspor lagi ke Tiongkok,” katanya.
Rambu-rambu Ekspor
Bagi pelaku usaha yang ingin terjun ekspor walet, Badan Karantina Pertanian telah memberikan rambu-rambunya. Fungsional Dokter Hewan Karantina, Esmiralda Eka Fitri mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian telah menerbitkan Permentan No. 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan/Pengeluaran SBW ke/dari Wilayah RI.
Dalam Permentan tersebut telah ditetapkan, setiap pemasukan atau pengeluaran SBW hanya SBW bersih dan olahan yang bisa masuk atau keluar, sedangkan SBW kotor akan ditolak. Selain itu juga terdapat pembaruan standar keamanan pangan, baik cemaran mikrobiologi, kadar nitrit dan kadar air.
Untuk pengeluaran SBW terdapat pengaturan sebagai barang bawaan penumpang, sebagai sampel/promosi atau hadiah. Bagi pelaku usaha harus melakukan registrasi tempat pemrosesan dengan mengajukan instalasi Karantina Hewan melalui sistem APIKH.