
Workshop SPIP di Denpasar
TABLOIDSINARTANI.COM, Denpasar---Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian mendorong percepatan pencapaian target strategis pembangunan pertanian melalui pengendalain intern mitra kerja. Penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dapat mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus menjaga tingkat kedisiplinan aparatur di lingkungan Kementerian Pertanian
Inspektorat Jenderal selaku motor penggerak SPIP di Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kemandirian mitra kerja dalam melakukan pengendalian intern di unit kerja mitra dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi kegiatan.
Inspektur IV, IGMN Kuswandana menyampaikan, penerapan SPIP dapat mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus menjaga tingkat kedisiplinan aparatur di lingkungan Kementerian Pertanian, sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara benar sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu dilakukan workshop SPIP yang dilaksanakan Inspektorat IV kepada mitra Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pusat dan daerah, dan UPT Badan Karantina Pertanian seluruh Indonesia.
Workshop digelar di Bali pada 17-20 Maret 2020 sebagai tindak lanjut kegiatan pengawalan yang telah dilakukan di UPT oleh Tim Inspektorat IV, serta pembinaan kepada UPT yang belum dilakukan pengawalan. “Kegiatan ini sekaligus mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pengawalan maupun untuk peningkatan maturitas mitra kerja Inspektorat mencapai minimal di level 3,” katanya.
Sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam menguatkan aktivitas produksi dan pasca panen. Diantaranya mendorong pengusaha dan eksportir melipat gandakan lalu lintas ekspor pertanian yang dikenal dengan Gerakan Tiga Kali Ekspor (GRATIEKS) untuk menuju ekosistem pertanian yang modern. Selain itu dapat meningkatkan komoditas sapi dan kerbau melalui program Sikomandan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal PKH.
Made mengatakan, untuk mewujudkan semua program/kebijakan Menteri Pertanian, Inspektorat Jenderal harus dapat menjalankan peran yang senantiasa terbuka dalam memberikan dukungan solusi konkrit terhadap permasalahan, dan menekan terjadinya risiko-risiko yang telah diidentifikasi.