
Ahli ekonomi pangan Khudori mengingatkan pemerintah agar memberikan definisi jelas swasembada pangan, agar capaian ketahanan pangan bisa dinilai objektif, bukan sekadar klaim publik.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Ahli ekonomi pangan Khudori mengingatkan pemerintah agar memberikan definisi jelas swasembada pangan, agar capaian ketahanan pangan bisa dinilai objektif, bukan sekadar klaim publik.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengingatkan pentingnya pemerintah memberikan definisi yang jelas mengenai swasembada pangan.
Menurutnya, tanpa standar yang konkret, klaim swasembada berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.
Pernyataan Khudori muncul setelah pengumuman Panen Raya dan Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat.
Dalam acara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia telah mencapai kemandirian pangan, sebuah capaian yang menurut Khudori harus dijelaskan secara teknis agar publik dapat menilai keberhasilan pemerintah secara objektif.
“Ketidakjelasan definisi swasembada membuat masyarakat sulit memahami capaian yang sebenarnya. Definisi yang transparan penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari kebingungan,” kata Khudori.
Khudori menekankan bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mencakup berbagai komoditas mulai dari pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga peternakan.
Dengan cakupan yang begitu luas, pencapaian swasembada pangan secara menyeluruh menjadi tantangan yang kompleks.
Khudori mencontohkan, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah swasembada berarti 90 persen kebutuhan domestik dipenuhi dari produksi dalam negeri atau harus 100 persen tanpa impor sama sekali.
Tanpa batasan yang jelas, masyarakat tidak memiliki tolok ukur untuk menilai klaim pemerintah.
Klaim Presiden Prabowo mengenai kemandirian pangan disampaikan dalam acara Panen Raya di Karawang, di mana ia menegaskan Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan dari luar negeri.
Dalam waktu satu tahun sejak pelantikannya, menurut Presiden, Indonesia telah mencapai swasembada beras dan pangan, melebihi target awal yang ditetapkan selama empat tahun.
Dari sisi data, Khudori menyoroti realitas swasembada beras.
Jika definisi swasembada diartikan sebagai 90 persen kebutuhan domestik dipenuhi dari produksi sendiri, Indonesia sebenarnya telah lama mencapainya.
Statistik menunjukkan rata-rata impor beras nasional antara 2018–2024 hanya 3,85 persen dari total konsumsi, kecuali pada 2024 yang sempat mencapai 15,03 persen.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara definisi teknis dan narasi publik.
Mengawali 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat stok beras nasional mencapai 12,529 juta ton, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 3,25 juta ton yang dikelola Perum Bulog.
Dengan konsumsi nasional sekitar 2,5 juta ton per bulan, stok beras diperkirakan aman hingga akhir tahun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa capaian ini memungkinkan pemerintah meniadakan impor beras pada 2026 dan bahkan mulai membuka peluang ekspor ke negara tetangga.
Langkah ini menandai pergeseran Indonesia dari importir menjadi potensi eksportir beras.
Meski capaian ini menjanjikan, Khudori kembali menekankan bahwa klaim swasembada pangan harus disertai standar yang jelas, bukan sekadar pernyataan optimistis.
Dengan definisi yang konkret, masyarakat dapat menilai keberhasilan program ketahanan pangan secara obyektif dan adil.