TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Penyediaan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian menjadi salah satu program Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kinerja sektor pertanian dari hulu ke hilir melalui akses yang lebih mudah. KUR ibarat oase di tengah sulitnya petani mendapatkan permodalan.
Program ini diharapkan mengangkat martabat petani ke tempat yang lebih baik, sekaligus dapat menopang dan memperkuat potensi pertanian di daerah-daerah. Banyaknya manfaat KUR pertanian mulai dirasakan petani, dengan jumlah petani yang menjadi debitur juga kian bertambah.
Data menyebutkan, penyaluran KUR pada tahun 2021 telah mendekati pola normal sebelum pandemi COVID-19 dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp21,84 triliun per bulan. Peningkatan KUR tersebut karena perekonomian mulai pulih dan tingkat suku bunga yang rendah ataupun 3 persen, di mana pemerintah memberikan tambahan subsidi (bunga KUR) sebesar 3 persen.
Realisasi KUR dari Januari hingga 25 Juli tahun ini secara keseluruhan meningkat menjadi sebesar Rp143,14 triliun atau 56,58 persen dari target tahun 2021 yaitu sebesar Rp253 triliun. KUR ini disalurkan kepada 3,87 juta debitur, dengan total Outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp283 triliun dan Non Performing Loan (NPL) sangat rendah yaitu 0,88 persen.
Rendahnya NPL ini juga harus diwaspadai karena tidak lepas dari relaksasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat restrukturisasi kredit Covid-19 yang berlaku hingga Maret 2022. Karena ketika program tersebut berakhir tahun depan, NPL masih bisa berpotensi meningkat. Namun demikian kredit yang diberikan relaksasi restrukturisasi Covid-19 tetap masuk kategori lancar.
KUR akan sangat membantu petani dalam mengembangkan usahanya, khususnya untuk mengatasi masalah permodalan. KUR pertanian dari tahun ke tahun meningkat dan tahun 2020 ke 2021 meningkat 29,8 persen. Untuk total penyaluran KUR pada sektor pertanian di tahun 2021 sudah mencapai Rp 42,7 triliun, dari Rp 70 triliun yang ditargetkan.
Lebih rinci penyaluran KUR di sektor pertanian subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp9,5 triliun, pertanian padi Rp7,8 triliun, perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan Rp5,5 triliun, pertanian hortikultura dan lainnya Rp5,2 triliun.
Selain itu, KUR untuk pembibitan dan budidaya sapi Rp3,9 triliun, pembibitan dan budidaya domba dan kambing Rp3,5 triliun, pertanian palawija Rp2,7 triliun, mix farming Rp2,6 triliun, serta pembibitan, pembenihan, budidaya, dan jasa lainnya Rp1,1 triliun. Jadi secara klaster, realisasi KUR pangannya Rp26,8 triliun, KUR hortikulturanya Rp7,84 triliun, perkebunannya Rp20,3 triliun, dan peternakan Rp15,1 triliun.
Kemudahan dari Pemerintah
Dengan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen, pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR tanpa agunan dari yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas KUR khusus untuk berkelompok atau klaster komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya.
Pemerintah juga melakukan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan KUR, seperti penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu dan kebijakan KUR yang dikeluarkan. Terutama, terkait dengan tanpa agunan, dan pemerintah sudah menaikkan pinjaman dari Rp50 menjadi Rp100 juta, dan KUR klaster ini menjadi hal yang akan terus didorong.
Kemudahan lain yang pemerintah berikan adalah penyerapan KUR menyesuaikan musim tanam. Jadi nanti ketika masuk musim tanam kedua pada Agustus diharapkan lebih banyak petani yang menggunaan KUR. Petani juga tidak perlu mengkhawatirkan masalah pengembalian dana KUR. Sebab KUR bisa dicicil atau bisa dibayarkan saat panen, sehingga petani bisa beraktivitas dengan tenang.
KUR dengan anggaran yang besar tersebut, masyarakat dapat menggunakan untuk meningkatkan nilai jual produk pertanian. Karena itu agar petani tidak langsung menjual hasil panennya tetapi diolah lagi dan dikemas agar nilai jualnya tinggi, sehingga pemanfaatan KUR secara optimal, aktivitas petani akan berjalan dengan maksimal.
Disamping mendorong dan terus mensosialisasikan penggunaan KUR, Kementerian Pertanian juga tengah mempersiapkan koperasi petani untuk dikorporasikan. Dengan kata lain ekosistem usaha pertanian akan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses penanaman, panen dan pasca panen, industrialisasi, hingga adanya wadah market place sebagai sarana pemasaran.
Adanya korporasi petani dapat secara langsung mendorong penggunaan KUR yang telah disediakan pemerintah. Diharapkan peran dan kepedulian pemerintah daerah dalan hal ini Gubernur, Bupati/Walikota untuk bersama-sama terus mendorong agar KUR dapat diserap masyarakat, sehingga memperkuat perputaran ekonomi di daerah.
Selain itu, diharapkan juga agar perbankan tetap mendampingi dan mendorong agar KUR bisa lebih cepat digulirkan pada masyarakat. Terutama, meningkatkan pelayanan seperti harapan Presiden Joko Widodo, agar ekonomi dasar bisa bergerak maksimal.