Pendaftaran PPPK Penyuluh Pertanian diperpanjang hingga 20 Februari 2019
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk penyuluh pertanian THL TBPP ternyata diperpanjang hingga 20 Februari 2019.
Hal itu terlihat dari Surat Edaran Menteri bernomor B-750/SM.040/A/02/2019 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, tertanggal 18 Februari 2019.
Surat tersebut dibuat karena baru ada 341 Kabupaten/Kota dari 474 Kabupaten/Kota yang sudah mengakses pendaftaran PPPK hingga tanggal 17 Februari 2019.
"Kami mengharapkan Kabupaten/Kota yang belum mengakses pendaftaran PPPK segera membalas Surat dari Menteri PAN-RB dengan mengakses pendaftaran tersebut," tutur Sekjen Kementan, Syukur Iwantoro pada surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, pendaftaran PPPK yang sebelumnya berakhir hingga 16 Februari, akan diperpanjang hingga 20 Februari 2019 mendatang. Sesuai dengan surat permohonan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-733/SM.040/A/02/2019.
Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengalokasikan anggaran penggajian calon PPPK Penyuluh Pertanian Tahun 2019, diharapkan mengajukan usulan tertulis kepada Menteri Pertanian c.q Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengalokasikan honor dan biaya operasional (BOP) sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian, THL Medik Veteriner, THL Paramedik Veteriner, dan Tenaga Kontrak Perkebunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kabupaten/Kota diharapkan tetap membalas surat dari Menteri PAN-RB tentang kesanggupan pengadaan PPPK untuk bisa mengakses pendaftaran PPPK Penyuluh pertanian.
Adanya surat edaran Menteri Pertanian ini tentu saja disambut antusias oleh calon PPPK Penyuluh Pertanian bahkan menjadi harapan baru dan semangat untuk mediasi dengan Bupati/Walikota setempat.