Wednesday, 21 October 2026


Kemenko Pangan Bongkar Biang Delay Pupuk Subsidi: Ada 145 Aturan Berlapis dari Berbagai Kementerian

11 Jun 2025, 10:09 WIBEditor : Gesha

Distribusi pupuk subsidi tersendat atau tak tepat waktu bukan tanpa alasan. Kemenko Pangan ungkap ada 145 aturan berlapis dari berbagai kementerian yang bikin proses penyaluran jadi lambat dan rumit!

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Distribusi pupuk subsidi tersendat atau tak tepat waktu bukan tanpa alasan. Kemenko Pangan ungkap ada 145 aturan berlapis dari berbagai kementerian yang bikin proses penyaluran jadi lambat dan rumit!

Distribusi pupuk subsidi yang sering terlambat sampai ke tangan petani akhirnya dibongkar akar masalahnya oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), khususnya Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian.

Dalam webinar “Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang digelar Tabloid Sinar Tani bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) pada Rabu, 11 Juni 2025, Widiastuti, S.E., M.Si., selaku Ketua Pokja Pemantauan Evaluasi dan Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi, membeberkan penyebab utama keterlambatan tersebut yakni tumpukan regulasi yang tidak sinkron.

"Kita lihat di sini, karena posisinya saat ini, pupuk itu banyak yang rumor atau selama ini bilang bahwa distribusi pupuk itu kadang tidak tepat waktu atau sasarannya,” ujar Widiastuti membuka paparannya.

Ia mencontohkan, kebutuhan pupuk yang seharusnya tersedia saat masa tanam, justru baru tiba saat panen. “Jadi, tidak tepat waktunya,” lanjutnya.

Setelah dilakukan evaluasi, ditemukan fakta bahwa proses penyaluran pupuk subsidi terhambat oleh prosedur yang berbelit-belit dan melibatkan banyak aturan dari berbagai instansi.

“Subsidi ini ada 145 aturan, kurang lebih ya, yang mengatur dari sisi produksi sampai distribusinya,” ungkap Widiastuti.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Pertanian memiliki 11 aturan, Kementerian Perdagangan 6 aturan, belum termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Tenaga Kerja, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Alur distribusi pupuk subsidi pun ternyata panjang dan kompleks. Proses dimulai dari registrasi petani melalui e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang disampaikan ke Kementerian Pertanian.

Lalu dilakukan verifikasi dan validasi berlapis, dimulai dari pemerintah daerah (bupati dan gubernur), kemudian ke Kementerian Pertanian, baru dilanjutkan ke BUMN dalam hal ini Pupuk Indonesia. Di titik ini, barulah proses distribusi dimulai.

"Hal ini yang menyebabkan adanya delay waktu," terang Widiastuti, yang juga menjadi sorotan utama dalam diskusi pagi itu. Banyaknya tahapan yang harus dilalui, ditambah regulasi tumpang tindih dari lintas kementerian, menjadi bottleneck yang selama ini luput dari perhatian publik.

Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Widiastuti mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan pemangkasan dan penyederhanaan proses, termasuk sinkronisasi antar lembaga.

"Kita sudah bisa ringkaskan prosesnya tersebut," jelasnya. Kini, petani cukup mendaftar lewat e-RDKK, yang kemudian divalidasi langsung oleh Kementerian Pertanian. Setelah itu, data dikirim ke Pupuk Indonesia untuk ditinjau kembali, lalu dilakukan penyaluran berdasarkan titik serah yang telah disetujui.

Proses yang lebih ringkas ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15, termasuk pembentukan Pokja khusus pemantauan dan evaluasi.

"Kita bahas di Perpres 6 Tahun 2025 dan nanti ada di Permentan terkait juknisnya, serta ada Pokja untuk sisi pemantauan dan evaluasi di Nomor 6 Tahun 2025," pungkasnya.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para petani yang selama ini mengeluhkan keterlambatan distribusi pupuk subsidi yang sangat vital bagi kelangsungan produksi pertanian nasional.

Pemerintah diharapkan konsisten menjalankan simplifikasi ini hingga ke lapangan, agar tak lagi terdengar keluhan “pupuk datang saat panen.”

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018