
Gapoktan kini ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi lewat Perpres 6/2025. Tapi, ada dilema besar! Regulasi melarang mereka ambil untung.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Perpres 6/2025 resmi berlaku, mengubah wajah pengawasan pupuk bersubsidi dengan sistem ketat, pemantauan menyeluruh, dan evaluasi transparan demi stabilitas harga dan ketersediaan.
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia.
Seperti diketahui, pupuk subsidi dinyatakan sebagai barang dalam pengawasan, yang artinya setiap alur distribusinya kini diawasi secara ketat oleh lintas kementerian dan lembaga.
Ketentuan ini ditegaskan dalam webinar nasional bertajuk "Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi", yang digelar oleh Tabloid Sinar Tani bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) pada Rabu (11/6).
Salah satu narasumber utama, Widiastuti, S.E., M.Si, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian di Kemenko Perekonomian, menyampaikan bahwa implementasi Perpres ini akan menjadi babak baru pengelolaan pupuk bersubsidi secara transparan dan akuntabel.
“Dengan lahirnya Perpres 6/2025 dan Keputusan Menko Pangan No. 6 Tahun 2025, kita menetapkan kerangka kerja yang solid untuk pemantauan dan evaluasi pupuk bersubsidi secara nasional,” ujar Widiastuti, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi.
Dalam Perpres ini, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait.
Secara lebih rinci, pengawasan dilakukan terhadap sasaran penerima pupuk subsidi, jenis komoditas peruntukan, jenis dan mutu pupuk, jumlah pupuk yang disalurkan, Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Ketersediaan dan distribusi stok.
BPKP berperan penting dalam melakukan audit keuangan terhadap proses pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Sementara Kementan dan KKP akan berfokus pada pengawasan teknis dan lapangan sesuai sektor masing-masing.
Tak hanya distribusi fisik, pengawasan juga menyentuh aspek teknologi dan sistem pelaporan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi, mulai dari data penerima hingga hasil distribusi di tingkat kecamatan.
Menurut Widiastuti, integrasi data dan pelaporan antarlembaga menjadi kunci agar distribusi pupuk bisa lebih cepat, tepat, dan akurat, serta terhindar dari penyalahgunaan.
Kembali Aktifkan KP3
Menariknya, dalam Kepdirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Nomor 63.3 Tahun 2024, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) sebagai wadah koordinatif antarinstansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan terbitnya Perpres 6/2025, peran KP3 makin diperluas. Dirjen PSP Kementan dan Dirjen Perikanan Budidaya KKP akan menerbitkan dua petunjuk teknis (juknis) untuk menyesuaikan pelaksanaan pengawasan sesuai struktur baru yang ditetapkan.
"Melalui KP3, keterlibatan unsur dinas pertanian, perikanan, koperasi, dan lembaga lain di daerah akan semakin diperkuat. Sinergi ini krusial untuk menjamin pupuk subsidi sampai ke petani yang berhak,” jelas Widiastuti.
Aturan turunannya, Permentan No. 15 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi disebutkan, Menteri Pertanian dan Menteri KKP tetap menjadi pelaksana utama pengawasan, namun kini koordinasinya lebih diperluas.
“Kita tidak mulai dari nol. Kita menyempurnakan sistem yang ada. Yang membedakan sekarang adalah struktur pengawasan yang lebih sistemik, lintas sektor, dan berbasis data,” tambah Widiastuti.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinatif, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Petani kecil dan nelayan budidaya yang selama ini kesulitan mendapat akses pupuk bersubsidi, akan lebih mudah terlayani dan tidak lagi terpinggirkan.
“Tujuan akhirnya jelas: menjamin ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani. Kami ingin subsidi pupuk benar-benar sampai ke tangan yang tepat, bukan bocor di tengah jalan,” tegas Widiastuti.



