
Begini strategi Kementan memastikan pupuk subsidi tetap tepat sasaran dan mudah diakses petani, lewat skema baru yang kini mulai diuji coba di lima daerah.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah mendorong transformasi Gabugan Kelompok Tani (Gapoktan) agar tak sekadar menjadi wadah petani, tapi juga aktor utama distribusi pupuk bersubsidi. Harapan pemerintah, petani nantinya benar-benar bisa menikmati pupuk bersubsidi sesuai yang telah dialokasikan, bukan hanya tepat waktunya, tapi juga tepat penerimanya.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang selama ini sebagai wadah koordinasi antar kelompok tani (Poktan), kini dapat menjadi titik serah sekaligus penyalur resmi pupuk bersubsidi. Peluang ini tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025.
Regulasi ini menyatakan bahwa titik serah pupuk bersubsidi bisa dilakukan Gapoktan, Pokdakan, pengecer, atau koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk. Bahkan dengan hadirnya, Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan Gapoktan menjadi bagian unit bisnis koperasi, khususnya yang menangani bidang pertanian.
"Saat ini kami memperkuat Gapoktan agar bisa berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan kami ikut mengawal bagaimana anggota Gapoktan menjadi anggota Koperasi,” kata Ketua Kelompok Kelembagaan dan Pemberdayaan Petani, Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP, Acep Hariri saat Sosialisasi Gapoktan Sebagai Titik Serah Pupuk yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) di Jakarta, Selasa (22/7).
Data yang tercatat di Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian menunjukkan ada sekitar 64 ribu Gapoktan yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebelum benar-benar menjadi titik serah, mereka harus melewati sederet tahapan administratif, legal, dan teknis.
Langkah pertama, tentu saja, adalah pendaftaran dan pembaruan data di sistem Simluhtan. Gapoktan wajib melengkapi biodata kelembagaannya secara rinci, mulai dari status badan hukum, jenis usaha, ketersediaan sarana penyaluran seperti gudang dan alat transportasi, kepemilikan NPWP, hingga besaran modal yang dikelola. Semua informasi ini menjadi landasan untuk menilai kesiapan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
"Kami sedang membangun sistem di Simluhtan yang nantinya bisa dijembatani langsung dengan PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company). Ini akan mempercepat proses verifikasi dan pencocokan data," kata Acep.
Menjadikan Gapoktan sebagai titik serah pupuk tak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak tantangannya. Baca halaman selanjutnya.