Wednesday, 21 October 2026


Pemerintah Susun Strategi Cegah Alih Fungsi Lahan

04 Mar 2019, 11:44 WIBEditor : Yul

Mempertahankan lahan pertanian dari desakan pembangunan.

TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA -- Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pemerintah mencapai swasembada pangan. Karena itu, pemerintah terus mengkaji dan akan segera menyiapkan strategi mencegah makin menyusutnya lahan pertanian.

Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah mengoptimalkan program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada tahun 2019, program tersebut akan menyasar di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Indah Megahwati mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasikan UU No. 41 dan turunannya, kemudian akan dilakukan kajian alih fungsi lahan dan strategi pengendaliannya. Lalu dilanjutkan penyusunan LP2B skala 1:5.000 hingga 1:10.000. “Selanjutnya kami akan mengeluarkan rekomendasi strategi perlindungan lahan berdasarkan kajian alih fungsi lahan sawah dan peta LP2B,” ujarnya.

Indah menjelaskan, dalam pelaksanaannya akan dibentuk pokja LP2B untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi. Pokja itu nantinya akan membuat kajian alih fungsi lahan yang meliputi alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi lahan (black design alih fungsi) dan alih fungsi lahan secara legal. Selain itu akan melakukan penyusunan peta LP2B, monitoring dan evaluasi dan memberikan rekomendasi.

Pembentukan pokja dan sosialisasi ditargetkan selesai Februari 2019. Pelaksanaan kajian alih fungsi lahan dan pemetaan LP2B dengan swakelola IPL (kerjasama dengan instansi lain) atau swakelola mandiri yang ditargetkan selesai Juni 2019. “Sosialisasi kajian akan dilakukan pada Juli dan rekomendasi dikeluarkan Agustus 2019,” katanya.

Alih fungsi lahan menjadi perhatian Kementan, setelah keluarnya hasil pemotretan lahan baku sawah oleh BPS, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN). Hasil potret tersebut menyebutkan telah terjadi penurunan luas sawah di Indonesia.

Jika pada tahun 2013 luas lahan sawah masih 7,75 juta hektar (ha), namun lima tahun berselang (tahun 2018) berkurang menjadi 7,1 juta ha atau terjadi penurunan seluas 650.000 ha. Konversi lahan ini terjadi untuk perumahan, industri dan infrastruktur seperti jalan.

“Terlepas dari itu, yang jelas alih fungsi lahan sulit dihindari. Buktinya berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang (UU) hingga Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada, namun konversi lahan tatap terjadi,” papar Indah.

Reporter : Rahmat
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018