Wednesday, 21 October 2026


Konsistensi Pemda

04 Mar 2019, 11:44 WIBEditor : Yul

Mempertahankan lahan pertanian dari desakan pembangunan.

Menurutnya, agar tidak terus terjadi alih fungsi lahan ini, kuncinya adalah konsistensi pemerintah daerah (Pemda) setempat. Jika Pemda konsisten untuk mempertahankan lahan pertaniannya, maka konversi bisa diatasi. Indah berpesan agar lahan produktif yang masih ada supaya dipertahankan dengan menerapkan ketentuan yang ada.

Di samping itu Ditjen PSP Kementan juga selalu mencari potensi lahan baru, baik melalui program cetak sawah baru maupun optimalisasi lahan tidur yang selama ini belum dimanfaatkan. “Saya berharap usulan penerbitan Perpres tentang lahan baku pertanian segera terealisasi. Perpres ini nantinya akan melengkapi peraturan yang sudah ada,” katanya.

Dalam LP2B akan ada insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Begitu juga dengan pemilik lahan yang ingin membuka sawah, insentif bisa berbentuk saprodi seperti bibit dan pupuk. Untuk insentif keuangan belum disepakati. Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Sekretariat Negara untuk pemberian nomor Perpres.

Indah mengapresiasi Kabupaten Sukabumi yang secara konsisten memberlakukan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut diharapkan dapat mencegah semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian berubah menjadi perumahan atau kawasan industri.

Indah mengatakan, produk hukum Pemda Kabupaten Sukabumi yang pro terhadap petani tersebut patut untuk diimplementasikan dengan baik dan tegas. Apalagi Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu lumbung produksi padi di Jawa Barat. “Dengan area lahan pesawahan yang luasnya mencapai kurang lebih 64 ribu hektar, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Sukabumi terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut. “Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor,” katanya.

Selain Perda, Sukabumi juga mempertahan lahan pertaniannya dengan Perbup (Peraturan Bupati). Di dalam Perbup dijelaskan, jika ada alih fungsi lahan, maka pihak yang melakukannya tersebut harus menggantinya sebanyak dua kali lipat.

“Saya yakin pemerintah Sukabumi serius dalam mempertahankan areal persawahan dari proses alih fungsi lahan. Karena jelas pemerintah sudah memiliki payung hukum yang tegas yakni Perda dan Perbup,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat mengaku optimistis target menjadi daerah lumbung padi terbesar di Jawa Barat bisa tercapai. Pasalnya dia yakin produksi padi 150 ribu ton pertahun bisa tercapai. Itu karena tiap tahunnya produksi padi di Kabupaten Sukabumi mengalami surplus. “Kami sangat optimistis Kabupaten Sukabumi menjadi lumbung padi se-Jabar. Karena setiap tahun produksi padi kita selalu surplus,” kata Sudrajat.

Untuk memastikan tercapainya target itu, Pemkab Sukabumi memaksimalkan produksi padi di lahan tadah hujan. Beberapa di antaranya di wilayah Palabuhan Ratu, Ciemas, dan Ciracap. Termasuk di sejumlah wilayah Sukabumi selatan dengan cara percepatan pola tanam. Terutama di beberapa daerah lahan pertanian tadah hujan.“Peningkatan produksi terjadi karena pemerintah cukup berhasil menahan laju pertumbuhan alih fungsi lahan. Nasib petani atas penguasaan lahan semakin terjamin dengan lahirnya peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkualitas. Termasuk mendorong para petani agar mengasuransikan lahannya,” tuturnya.

Reporter : Rahmat
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018