Rabu, 15 Mei 2024


Semester I 2021, BPDPKS Salurkan Rp 900 Miliar untuk PSR

29 Jul 2021, 15:51 WIBEditor : Yulianto

Petani sawit di lahan yang tengah diremajakan. Namun kini lahan petani sawit terancam RPP UU Cipta Kerja | Sumber Foto:Dok.Sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta—Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) hingga semeseter 1 2021 telah menyalurkan anggaran untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat (PSR) sebanyak Rp 900 miliar. Jika tiap hektar mendapatkan Rp 30 juta, maka totalnya luasan lahannya mencapai 30 ribu ha.

Demikian diungkapkan  Edi Wibowo, Plt Direktur Kemitraan BPDPKS saat webinar Peranan BPDPKS Memperkuat Kemitraan Petani Kelapa Sawit Indonesia di Jakarta, Kamis (29/7).

Edi mengakui, sebenarnya untuk kegiatan replanting (peremajaan kebin sawit) rakyat memerlukan anggaran Rp 50-60 juta/ha. Namun demikian BPDPKS hanya bisa menyalurkan sebesar Rp 30 juta/ha. “Ini yang pemerintah setujui dan saat ini berjalan,” ujarnya.

Ke depan Edi berharap, untuk mempercepat penyaluran dana PSR, data yang sudah tercatat di Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian bisa memberikan ke BPDPKS. “Sebaiknya data petani sawit yang dapat PSR dan sudah sesuai rekomtek bisa diberikan ke BPDPKS, sehingga kami bisa melakukan penyaluran anggaran, pelatihan dan pendampingan dengan kegiatan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Aryani Dwi Satiti, GM Divisi Bisnis Komersial 2 BNI mengakui, memang kadang ada perbedaan persepsi antara perbankan dengan BPDPKS dalam penyaluran anggaran PSR. Misalnya, BPDPKS tidak menyaratkan adanya pinjaman yang lancar, sebaliknya perbankan justru harus ada syarat pinjaman sebelumnya berjalan lancar.

Untuk itu Aryani mengusulkan, jika ada penandatanganan penyaluran dana PSR, maka pihak perbakan terdekat juga diundang untuk memberikan sosialisasi. Dengan demikin, jangan sampai petani baru mengetahui persyaratan perbankan belakangan.

“Jadi saya sarankan saat tandatangan PSR undang bank terdekat untuk sosialisasi untuk memberikan gambaran ke petani. Jjangan sudah tandatangan baru ada syarat bank muncul. Ini saya sarankan agar petani fesieble dan bankabel. Untuk itu pendampingan bisa dilakukan, apalagi ada satgas,” tuturnya.

Petani lanjut Aryani, petani juga harus diajarkan dalam manajemen keuangan. Misalnya tidak mencampurkan penggunaan anggaran operasional harian dengan kebutuhan konsumsi petani. Dengan demikian akan membiasakan petani dalam mengelola keuangan.

Aryani juga mengakui, tantangannya memang tidak semua petani eligible untuk KUR, pola kemitraan petani dan perusahaan inti belum single manajemen, serta belum adanya kepastian dalam offtaker. “Perlu kepastian pembelian hasil panen petani, baik melalui offtaker BUMN maupun institusi lainnya,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini BNI telah menyalurkan dana BPDPKS dan pendampingan kepada 20.222 petani dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sawit rakyat. Realisasi pada tahun 2021 sebanyak Rp 11,9 miliar dengan jumlah 87 debitur dan potensi pembiayaan seluas 13.762 ha.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018