
Rakorte Pendaftaran Varietas Lokal
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pendaftaran varietas lokal menjadi salah satu cara untuk menjaga plasma nutfah dan mencegah klaim dari negara lain. Karena itu, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Perijinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian mengajak pemerintah daerah untuk mendaftarkan varietas lokal.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Dr. Leli Nuryati mengatakan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sebagai penerima tanda daftar varietas lokal terbanyak tahun 2023 untuk 16 varietas. Pada kesempatan itu juga diserahkan Tanda Daftar Varietas yang terbit pada Triwulan II 2024 kepada Kab. Magelang, Kab. Majalengka, Kab. Ciamis dan BRIN.
Tanda daftar varietas lokal diberikan untuk Kelapa Upat Upat SA dari Kab. Magelang, Pisang Apuy dan Bawang Putih Starmil 99 dari Kab. Majalengka serta Padi Ngaos Mawar dari Kab. Ciamis kepada masing-masing perwakilan dari kabupaten tersebut.
Adapun Perwakilan dari BRIN menerima tanda daftar untuk varietas hasil pemuliaan tanaman Bawang Merah Shabrina Proti 1, Shabrina Proti 2, Shabrina Tafus 1 dan Shabrina Tafus 2, tanaman Pacar Air Claire dan Elmira serta tanaman Begonia UPMI Bali. PVTPP juga menyerahkan SK Pelepasan Varietas Jagung hibrida PV8742 dan PV8743 untuk diberikan pada PT Bayer Indonesia.
Pelaksanaan Kortek Pendaftaran Varietas Tanaman bertujuan untuk meningkatkan awareness pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendatabasekan varietas yang dimiliki. Selain itu juga mengembangkan varietas lebih lanjut, sehingga diharapkan salah satunya mampu beradaptasi dengan perubahan iklim.
Saat ini terjadi perubahan cuaca yang ekstrim dimana membutuhkan upaya yang luar biasa untuk menciptakan varietas unggul baru yang adaptif terhadap cuaca ekstrim.
"Kita bisa rasakan sekarang ini disaat El Nino melanda, kita membutuhkan varietas unggul baru yang dapat beradaptasi terhadap perubahan iklim. Terutama tahan kekeringan atau genangan air dan juga suhu yang tidak menentu. Kita harap varietas baru yang tahan dengan serangan hama penyakit dan memiliki umur yang genjah," tutur Leli.
Karena itu, Leli mengatakan, Pusat PVTPP mendorong pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan varietas lokal yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai materi genetik untuk menjadi varietas turunan esensial baru. Selanjutnya varietas tersebut perlu dilepas apabila ingin dikomersialisasikan.
“Kami berharap varietas lokal yang belum terdaftar segera mendaftarakan. Ini penting untuk menjaga plasma nutfah kita. Apalagi makin terbuka akses dari satu negara ke negara lain akan meningkatkan varietas lokal ke bawa ke negara lain,” kata Leli saat membuka Koordinasi Teknis Pendaftaran Varietas Tanaman, Selasa, (23/7).
Data Pusat PVTPP, sejak tahun 2019 sampai 2024 telah terdaftar sebanyak 1.584 varietas baik varietas lokal maupun varietas hasil pemuliaan. Sebanyak 1.063 varietas untuk varietas yang sudah mendapat SK Pelepasan Varietas Tanaman.
Leli mengakui, terjadi kencenderungan penurunan jumlah varietas yang terdaftar dari tahun 2019 sampai tahun 2023. Pada tahun 2019, telah terbit Tanda daftar untuk 508 varietas. Dibandingkan pencapaian tahun 2019, secara berturut-turut sejak 2020 sampai 2023, telah terjadi penurunan masing-masing sebesar 37% (315), 50% (252), 61% (197) dan 51% (248).
“Dari fakta tersebut, dirasa perlu untuk melakukan upaya terobosan yang berdampak semakin meningkatnya jumlah varietas terdaftar di Indonesia,” katanya.
Namun dibandingkan varietas yang telah dilepas, kondisi tersebut berbanding terbalik. Dengan basis jumlah varietas yang dilepas pada tahun 2019 sebanya 117 varietas, secara berturut turut terjadi peningkatan jumlah varietas sejak tahun 2020 sampai 2023 sebesar 46% (171), 70% (200), 93% (226)dan 84% (216).
Peningkatan ini dimungkinkan karena produsen benih bersaing untuk memberikan pilihan varietas komersial. Tentu saja dalam proses perakitannya memerlukan materi genetik yang dapat berasal dari varietas lokal. Karena itu upaya pendaftaran varietas lokal menjadi sangat penting.
Untuk mempermudah layanan pelepasan varietas, Leli mengatakan, pihaknya telah membangun aplikasi pelepasan varietas tanaman, sehingga dapat dilakukan secara online. Bagi pihak swasta yang akan melepas varietas harus memiliki nomor induk berusaha atau NIB yang didapat melalui Online Single Submission (OSS), sedangkan untuk Kementerian/Lembaga dapat mengajukan tanpa NIB.
"Untuk layanan pendaftaran dan pelepasan varietas ini, kami bekerjasama dengan seluruh stakeholder di Internal Kementerian Pertanian. Karena itu kami juga mohon nanti Bapak Ibu sekalian dapat bersama-sama bekerja sama dalam proses pemuliaan serta pelepasannya," katanya.