TABLOIDSINARTANI.COM, Medan -- Sebanyak 29 Koperasi/Gapoktan/Kelompok Tani Pekebun sawit di Medan melakukan kesepatan untuk peremajan perkebunan sawitmya.
Jumlah petani yang terlibat sebanyak 1.584 orang dari 13 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Tahap II Tahun 2021 dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan pihak perbankan, dilakukan tanggal 29 April 2021 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Jl. Jenderal A.H. Nasution Nomor 24 Medan.
“Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dengan BPDPKS bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten guna untuk membantu para petani/pekebun di Indonesia melakukan peremajaan terhadap tanaman sawit yang sudah usia tua dan tidak produktif,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Ir. Lies Handayani Siregar MMA yang juga Ketua Tim Peremajaan Sawit Rakyat Sumut.
Penandatanganan ini melibatkan BANK SUMUT, BRI, BNI dan Mandiri. Luasan yang mendapat bantuan PSR adalah 3,771 ha dengan dana Rp 113,13 miliyar
Agus Hartono mewakili Dirjenbun, diakuinya adanya keterlambatan waktu dalam mulai proses pengusulan hingga penandatangan ini dikarenakan berkas yang disampaikan oleh Koperasi/Gapoktan/Kelompok Tani yang belum lengkap.
BACA JUGA:
Setelah penandatangan PKS 3 dan dana ditransfer ke rekening masing- masing petanilanjutnya maka selanjutnya dimintakan agar segera memanfaatkan dana bantuan yang diberikan pemerintah ini benar-benar untuk peremajaan sawit dan bukan digunakan untuk hal-hal lain.
Penggunaan dana peremajaan sawit ini harus berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disusun petani, kepada para pendamping agar dapat membantu petani dalam proses pelaksanaan di lapangan baik terkait dengan pelaksanan fisik maupun proses pencairan dana. Pelaksanaan realisasi fisik di lapangan harus segera dilakukan, karena jika tidak maka dana yang sudah diberikan ini akan diblokir pihak bank dan dikembalikan kepada BPDPKS apabila dalam jangka 2 tahun tidak digunakan.
Mengakhiri diskusi Lies Handayani Siregar mengharapkan pada tahun 2021 kita dapat merealisasikan target yang diberikan Direktoral Jenderal Perkebunan untuk peremajaan sawit rakyat di Provinsi Sumatera Utara sebesar 20.500 Ha. Untuk mencapai itu, diperlukan dukungan semua pihak baik asosiasi, Petani kelapa sawit, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Aparat Penegak Hukum, Badan Pertanahan Nasional dan instansi terkait lainnya. Inshaallah peremajaan terwujud, petani sejahtera Sumut Bermartabat.
Pada kesempatan ini Reno dari BPDPKS, menjelaskan penggunaan dana PSR ini, Koperasi/Gapoktan/Kelompok Tani jangan mau diintervensi oleh pihak pemborong maupun pihak lainnya karena kewenangan penggunaan dana ini sepenuhnya ada pada petani dan ketua kelompok. Penggunaan dananya harus berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dan disepakati kelompok tani dalam RAB. Apabila ada permasalahan dalam proses pencairan dana PSR, ketua kelompok agar menanyakan secara langsung kepada BPDPKS tanpa melalui perantara pihak-pihak lain, katanya. (PSR, 2021)
===
Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK: LANGGANAN TABLOID SINAR TANI. Atau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klik: myedisi.com/sinartani/