
Tata kelola pupuk subsidi yang baru
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah telah mengubah pola penyaluran pupuk bersubsidi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah menyakini penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih transparan.
Bagi petani, pupuk menjadi bagian penting dalam usaha tani. Keluhan mengenai ketersediaan dan harga yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi rutinitas saat musim tanam tiba. Nah, mulai tahun ini pemerintah mengubah tata kelola pupuk bersubsidi. Salah satunya, pemerintah membuka peluang gabungan kelompok tani dan koperasi sebagai penyaluran pupuk bersubsidi atau titik serah.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah mengatakan, tata kelola pupuk bersubsidi kini semakin transparan, berjenjang, dan berbasis sistem. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penyaluran pupuk benar-benar tepat sasaran serta bermanfaat langsung bagi petani.
Menurutnya, alur tata kelola pupuk bersubsidi dimulai dari tahap perencanaan, yakni melalui pendataan petani penerima dan kebutuhan pupuk lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang, mulai dari penyuluh lapangan, koordinator penyuluh, kepala seksi, kepala bidang penyuluhan, hingga Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota. Seluruh mekanisme ini dijalankan melalui sistem yang terintegrasi.
“Tata kelola ini merupakan wujud kesungguhan pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat yakni Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Penerima, Tepat Tempat, dan Tepat Waktu,” kata Andi Nur beberapa waktu lalu.
Pemerintah tegasnya, juga berkomitmen penuh memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak. Melalui sistem e-RDKK dan verifikasi berjenjang, distribusi dapat berjalan tepat sasaran.
Data petani yang terdaftar dalam e-RDKK juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga keabsahan data penerima dapat dipastikan berdasarkan NIK dan alamat.
Dengan tata kelola yang akuntabel dan stok yang memadai, Kementan berharap petani lebih tenang menghadapi musim tanam. Produktivitas pertanian pun diyakini akan terus tumbuh, memperkuat ketahanan pangan nasional. “Mekanisme berlapis ini menjadi bagian dari pengendalian dan validasi agar distribusi pupuk semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” kata Andi Nur.
Dalam aturan main baru pupuk subsidi, pemerintah memperluas sasaran penerima. Siapa saja? Baca halaman selanjutnya.