Sabtu, 20 April 2024


Kartu Tani Syarat bagi Petani Mendapatkan Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Lainnya

11 Peb 2019, 09:42 WIBEditor : Ahmad Soim

Kartu tani untuk memberikan kemudahan bagi petani menebus pupuk subsidi

Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian Deni Dadan Susila Putra mengatakan, penyuluhan dan pendataan terkait Kartu Tani sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.



TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA - Kartu Tani akan menjadi syarat bagi penyaluran pupuk bersubsidi dan program pemerintah lainnya. Program  Kartu Tani ini menjadi bagian penting untuk  menjaga dan meningkatkan usaha pertanian Indonesia. Demikian papar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. 

Kementerian Pertanian terus mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pasalnya RDKK akan menjadi database kartu tani dan pembagian pupuk bersubsidi.

Ke depan, kartu tani akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi. Sehingga program pupuk bersubsidi dapat diterima petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan.

"Dengan kartu tani, Pemerintah bisa mengatahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien," ujar Sarwo Edhy.

Data yang dibutuhkan oleh Pemerintah tersebut didapat dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh Kelompok Tani sehingga Pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.

"Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan data base yang akan digunakan sebagai kartu tani," jelasnya.

Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat 80 ribu petani di wilayah tersebut sudah memiliki Kartu Tani.

Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian Deni Dadan Susila Putra mengatakan, penyuluhan dan pendataan terkait Kartu Tani sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.

 

BACA JUGA

> Dapatkan Sparepart dan Pelayanan Alsintan di Aplikasi UPJA Smart Mobile

> Presiden Joko Widodo Bahas THL Penyuluh Pertanian di Istana Bogor

> Ditjen PSP Kementan Optimalkan Program LP2B di16 Provinsi


"Nantinya Kartu Tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah di tentukan, selain itu dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah," kata Deni.

Dijelaskannya, Kartu Tani akan berisikan kuota sesuai dengan kebutuhan petani, jumlah dari kuota tersebut tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani, namun kartu tersebut tidak dapat diuangkan.

Namun, kartu tersebut belum bisa digunakan karena masih dalam pendataan dan sedang diunggah ke RDKK. Sehingga pihaknya berharap pendataan dapat selesai dengan cepat dan petani penerima manfaat segera mengunakan.

"Kartu Tani ini merupakan program dari pusat, kita hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap," katanya.

Sedangkan petani yang belum memiliki kartu tani, ke depan, tutur dia, tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi, namun jika sudah terdata di RDKK walaupun tidak memiliki kartu tani boleh membeli pupuk bersubsidi.

Reporter : Rahmat
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018