Sunday, 12 April 2026


Dua KIA Pencuri Ikan di Selat Malaka Diamankan Petugas

03 Nov 2020, 11:20 WIBEditor : Indarto

Kapal pencuri ikan

Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--- Sejumlah kapal ikan asing (KIA) kembali melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akhirnya berhasil mengamankan dua KIA berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

 

Kendati kapal maling ikan tersebut sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia, kedua kapal tersebut akhirnya dapat dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas perikanan KKP. “Kami mengonfirmasi penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditanggkap,” papar  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, di Jakarta, Selasa (3/11).

 

Menurut Tb. Haeru,  operasi pengawasan yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai Kapten Albert Essing berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Panahanan (Henrikhan) terhadap 2 KIA berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu KM. PKFA. 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM.  Sedangkan, PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

 

Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan 8 awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tb. Haeru juga mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya akan segera diprose secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kedua KIA ilegal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka. Kedua kapal tersebut disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan,  modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka. Menurut Pung hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

 

“ Mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” kata Pung.

 

Penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap Ditjen PSDKP KKP hingga saat ini. Total 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

 

 

Reporter : Dimas
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018