TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Paling lambat dua tahun setelah ditetapkan PP No.26/2021 tentang Sistem Jaminan Mutu Benih untuk perbenihan hortikultura, semua benih hortikultura yang beredar harus sudah bersertifikat.
“Manfaat sertifikasi benih bermutu ini adalah memberikan jaminan mutu bagi produsen benih dan petani,” kata Prof Sobir Ridwani, Guru Besar IPB di Jakarta (09/06/2021).
Menurutnya pemerintahlah yang selama ini berwenang melepas varietas unggul. “Varietas unggul yang sudah dilepas pemerintah, agar ada kepastian bahwa yang dipasarkan oleh produsen benih ke masyarakat umum (termasuk petani) dari varietas unggul tersebut adalah benih bermutu maka harus disertifikasi benihnya,” kata Prof Sobir.
Sertifikasi benih lanjutnya merupakan bagian yang paling ujung sebagai ujung tombak dalam produksi benih bermutu. Sertifikasi benih adalah seperti industri fashion, proses terjadinya disain fashion dan konveksinya. Ini adalah upaya merespon untuk kemajuan industri perbenihan Indonesia. Akan sulit kalau semua dikuasai pemerintah.
BACA JUGA:
Dalam PP tersebut ditetapkan produksi benih bermutu hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikasi kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
Pelaku produsen benih bermutu wajib memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM). Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) melakukan pengawasan pertanaman dan pasca panen benih. "Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan sertifikasi mutu akhir produksi benih bermutu berdasarkan SNI," tambahnya.
Ketiga sistem jaminan mutu benih tersebut, yakni LSSM, BPSB dan LSPro melakukan sertifikasi benih yang beredar untuk memastikan bahwa benih yang dipasarkan adalah benih bermutu.
“Sertifikasi benih adalah kunci yang paling utama dalam pengembangan benih di masa yang akan datang. Produsen benih dengan kewajiban sertifikasi benih ini akan betul betul menjadi kompeten dan memiliki kemanpuan berkembang.
“Ini tonggak awal. Harapan saya dukungan pemerintah untuk pembinaan sertifikasi diarahkan perusahaan benih yang ada sehingga punya kemampuan mandiri dan berkembang,” kata Prof Sobir.
____
Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK: LANGGANAN TABLOID SINAR TANI. Atau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klik: myedisi.com/sinartani/