Jumat, 19 April 2024


Stop Spot, Cara Tepat Kendalikan Hama dan Penyakit Padi

19 Mei 2020, 21:58 WIBEditor : Ahmad Soim

Pengendalian Hama, perlu waktu yang tepat | Sumber Foto:Kontributor

TABLOIDSINARTANI.COM, Maros - Gerakan Pengendalian secara preventif di Kabupaten Maros dilaksanakan meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengawal dan mengendalikan perkembangan OPT di awal musim tanam April-September 2020. Beberapa OPT yang dominan adalah Penggerek Batang Padi dan Penyakit Blas.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT BPTPH) Dinas TPH-Bun Provinsi Sulawesi Selatan, Uvan Nurwahidah Shagir menuturkan meski sedang wabah Covid-19, kami tetap membantu petani dalam melaksanakan gerakan pengendalian (gerdal) OPT. Salah satunya dilakukan di empat kelompok tani, masing-masing 3 kelompok tani melakukan pengendalian penggerek batang dan satu kelompok tani mengendalikan Penyakit Blas.

"Gerdal OPT yang kami lakukan pada kelompok tani tersebut merupakan bagian dari program atau gerakan SPOT STOP yang diawali dengan AK2 (Amati Kenali Kendalikan, red)," demikian jelas Uvan di Maros, Selasa (19/5/2020).

SPOT merupakan sumber serangan dan STOP berarti dikendalikan yang berarti serangan atau populasi OPT tidak berkembang. Dengan kata lain, gerakan SPOT STOP merupakan tindakan yang dilakukan secara dini untuk mengendalikan sumber serangan OPT agar tidak menyebar dan menimbulkan kerusakan.

"Gerakan SPOT STOP dilakukan oleh petugas POPT bersama Penyuluh dan anggota Kelompok Tani Ciballa, Kelompok Tani Sitiroang Deceng, Kelompok Tani Billa 2, dan Kelompok Tabi Jaleko dalam upaya mengamankan produksi padi," jelas Uvan.

POPT Kecamatan Lau dan Bantimurung, Ahmad Arif yang aktif mengikuti gerakan SPOT STOP menjelaskan gerakan SPOT STOP dilakukan pada tanaman padi di pesemaian pada umur 15 hari setelah semai dan dilakukan pemetikan kelompok telur. Persemaian yang dikendalikan akan ditanam pada hamparan seluas 72 ha , masing-masing 37 ha di Kecamatan Lau dan 35 ha di Kecamatan Bantimurung.

“Populasi kelompok telur 270 butir /m2, dan bila tidak dilakukan pengendalian secara dini diperkirakan akan menimbulkan kerusakan yang berat di hamparan pertanaman nanti, serta dapat berpotensi menjadi sumber ledakan populasi OPT nantinya," ujar Ahmad Arif.

Di tempat yang sama POPT Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Budirman menambahkan lokasi pengendalian penggerek batang padi yang ada dilokasi dilakukan dengan dua cara yaitu pemetikan kelompok telur dilakukan pada tanaman yang disemai, dengan padat populasi kelompok telur 70 butir /m2. Kemudian menggunakan aplikasi insektisida pada areal pertanaman yang menggunakan sistem tanam benih langsung (tabela) yang sudah memperlihatkan gejala serangan.

"Luas serangan yang dikendalikan 5 hektar dan luas hamparan yang diwaspadai 15 hejtar, varietas Inpari 9, dengan umur pertanaman 15 sampai 21 hari setelah tanam,” jelas Budiman.

Untuk penyakit blas yang menyerang pertanaman padi di Kelompok Tani Jaleko Raya Kelurahan Garassi Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa, Koordinator POPT Kabupaten Gowa Nurasia menuturkan pengendalian ini dilakukan pada tanaman fase Generatif di areal seluas 7 ha. Hal itu berdasarkan hasil pengamatan petugas POPT pada pertanaman padi sawah varietas Ciherang , umur pertanaman 65 -80 hari setelah tanam (hst) dengan luas yang terserang 7 ha dan luas hamparan yang diwaspadai 20 ha.

"Daerah ini endemik penyakit Blas karena berada di daerah ketinggian yang waktu penyinarannya sangat sedikit dan kelembaban sangat tinggi atau berkabut,“ terang Nurasia.

Kepala Dinas TPH-Bun Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ardin Tjatjo menyambut positif teknik penanganan OPT yang dilakukan oleh petugas POPT di Sulawesi Selatan dengan cara Amati Kenali Kendalikan, dengan mengacu kepada tindakan SPOT STOP. Yakni dilakukan secara Preemtif maupun Responsif dengan sistem PHT (Pengendalian Hama Terpadu).

"Dan juga memadukan semua sistem pengendalian, serta selalu berpedoman bahwa penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir," cetusnya.

Di tempat terpisah, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Edy Purnawan menyampaikan Kementerian Pertanian (Kementan) selalu menyarankan para petani untuk tidak berlebihan dalam menggunakan pestisida. Di mana harus bijaksana, pengendalian dengan pestisida dilakukan bila ada rekomendasi dari petugas POPT dan berdasarkan hasil pengamatan dengan memperhatikan ambang pengendalian OPT tersebut.

"Bila belum melampaui ambang pengendalian gunakan cara lain yang ramah lingkungan dan bila melampaui baru dilakukan pengendalian dengan pestisida," jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi memberi tanggapan tentang pentingnya peran POPT bagi pertanian. POPT memiliki tugas pengamanan pertanaman dari gangguan OPT dan DPI. Dalam melaksanakan tugas tersebut, POPT harus mampu memberikan informasi dengan melakukan pengamatan dan pengendalian, karena antisipasi dini sangat kita perlukan agar terhindar dari serangan yang lebih meluas.

"Kami juga mengapresiasi bagi para petugas POPT dan Penyuluh yang telah bertugas secara maksimal dalam upaya mengawal pertanaman padi di wilayah Sulawesi Selatan," sebutnya.

"Hal ini sesuai dengan amanah Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk tetap melakukan pengawalan dalam kondisi apapun. Karena petani dan petugas lapang adalah garda terdepan dalam penyediaan pangan bagi rakyat Indonesia," pinta Suwandi.

Reporter : Kontributor
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018