Wednesday, 21 October 2026


Makin Mantab, Padi Organik Sukerojo Kembali Disertifikasi

14 May 2024, 10:03 WIBEditor : Herman

Sertifikasi Padi Organik desa Sukerejo

Sinar Tani, Sragen --- Pertanian padi organik di desa Sukorejo bukan kaleng-kaleng. Pasalnya, usahatani padi organik yang telah dilakukan sejak 16 tahun ini sudah dikenal luas dengan produk beras organik berkualitas. Bahkan untuk semakin memantabkan kualitas produk organiknya, tahun ini para petani kembali memperbaharui sertifikasi padi organi yang diproduksi.

Sudah sejak tahun 2008 para penyuluh pertanian dan petugas Dinas Pertanian kabupaten memperkenalkan tatacara menghasilkan beras organik di Sukorejo. Dimulai dari satu kelompok tani, sekarang 5 kelompok tani yang ada didesa Sukorejo semuanya telah menjalankan usaha tani padi organik. Lahan sawah yang ditanami padi organik seluas 140 Ha.

Baru-baru ini para petani padi organik yang bernaung dibawah organisasi APO (Assosiasi Pertanian Organik) Sragen telah memperbarui sertifikat padi organik mereka. Untuk itu mereka menggunakan jasa LSO Inofice dari Bogor. Seperti diketahui bahwa  sertifikat Pertanian Organik INOFICE berlaku 3 (tiga) tahun, melalui mekanisme pemberian sertifikat setiap 1 (satu) tahun sekali dengan syarat Pelaku Usaha melakukan survailen.

Setelah melalui proses audit kecukupan dokumen, pada tanggal 8 Mei 2024, pihak LSO Inofice mengirim Inspektor AP Chandra dan Rizky Slamet untuk melakukan inspeksi. Selama dua hari penuh, sejak tanggal 8 sampai 10 Mei 2024 kedua inspector tadi melaksanakan tugasnya di 5 kelompok tani di desa Sukorejo.

Inspeksi tersebut memang memerlukan waktu, sebab sesuai ketentuan yang berlaku, Inspeksi adalah penyelidikan yang dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang benar dan atau dengan menguji produk, proses atau aktivitas dan menentukan kesesuaiannya dengan SNI 6729:2016, Sistem Pertanian Organik, dan persyaratan tambahan yang relevan dengan lingkup sertifikasi yang diajukan.

Para inspektor tersebut menghabiskan waktu dua hari untuk  meneliti atau menginspeksi sistem mutu produksi/produk organik Pelaku Usaha sesuai skema sertifikasi. Prosedur inspeksi harus terdokumentasi dan mencakup inspeksi sistem produksi atau pengolahan seperti kunjungan ke fasilitas, area, dan unit penyimpanan., Identifikasi dan investigasi daerah resiko.

Tinjauan rekaman dan laporan, Rekonsiliasi produksi/penjualan, rekonsiliasi, input/output, dan audit ketelusuran., Wawancara dengan penanggung jawab/pihak terkait dan Verifikasi perubahan yang dilakukan sesuai standar/aturan

Para inspektor yang didampingi penyuluh pertanian dan pengurus kelompok mendatangi satu persatu  kelompok tani pelaku usaha padi organik. Dimulai dari keltan Gemar ripah, lalu ke keltan Sri Makmur dilanjutkan ke keltan Sri rejeki, kemudian keltan Margo rukun dan terakhir ke keltan Margo rukun 2.

Penyuluh Pertanian BPP Sambirejo, Sukirno yang selalu mendampingi selama proses inspeksi berlangsung mengatakan biaya untuk pengajuan sertifikasi untuk area padi organik seluas 140 ha cukup besar dan itu ditanggung pemerintah desa, diambil dari dana desa. “ Pada tahun-tahun terdahulu biaya sertifikat organik dibantu dari  APBD Kabupaten Sragen” tambahnya.

Sementara itu Kepala desa Sukorejo, Sukrisno S Pd SD.SH yang dikenal sangat getol membina pertanian organik, khususnya padi, di wilayahnya mengaku berbagai kebijakan diputuskan untuk menunjang kemajuan dan keberlanjutan pertanian organik didesa.

Salah satu kebijakan adalah mengumpulkan ternak petani di kandang komunal yang banyak didirikan di sekitar lahan pertanian. Dikandang komunal tersebut juga dibuatkan fasilitas tempat dan sarana untuk membuat pupuk organik padat dan pupuk organik cair (POC).

Selama satu musim tanam, kurang lebih 4 bulan, kohe di kumpulkan dan difermentasi. Pada awal musim tanam pupuk yang sudah jadi tersebut disebar dilahan sawah petani. Kepala desa ini sekarang juga dipercaya sebagai ketua APO Sragen.

Saat ini varitas padi yang ditanam adalah Mentik Merah C4. Ketika panen nanti para pelaku usaha padi organik di desa Sukorejo sudah terbiasa pula untuk memproses hingga menjadi beras.

Masing masing kelompok sudah mempunyai “langganan” masing-masing. Mulai di kota Solo, Purwodadi, Sragen sendiri dan bahkan sampai Jakarta. Pada umumnya beras organik produksi Sukorejo ini masuk ke toko-toko besar Mereka melayani pembelinya sesuai kemasan yang diminta. Ada yang minta kemasan 5 kg, ada yang 25 kg ada pula yang 50 kg.

Kelompok-kelompok tani didesa Sukorejo ini boleh dibilang telah mempunyai jam terbang yang cukup lama dalam mengelola usaha padi organik. Nama-nama seperti Harmoko, Sumardiyanto, Sriyanto, Gimanto dan Suyono sudah beken sebagai ketua kelompok tani, yang dalam dunia pertanian organik disebut sebagai Pelaku Usaha.

Waktu 16 tahun bukan waktu sebentar. Para pengurus dan anggota kelompok sudah silih berganti. Namun patut diacungi jempol usaha tani padi organik tetap bertahan bahkan semakin mantap.

Reporter : Djoko W

Reporter : Djoko W
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018