Minggu, 26 Januari 2025


Menakar Peluang dan Tantangan Penyuluh Pertanian Ditarik ke Pusat

10 Jan 2025, 13:15 WIBEditor : Yulianto

Penyuluh pertanian harus dekat dengan petani

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur penarikan penyuluh di daerah ke pusat. Ada peluang, ada juga tantangan ketika penyuluh kembali ditangani pemerintah pusat.

Berkaca dari pengalaman, Penyuluh Pertanian Utama, Dedi Nursyamsi menilai, SDM dalam hal ini penyuluh dan petani memberikan kontribusi sebesar 50 persen pada peningkatan produktivitas pertanian. Sedangkan inovasi teknologi dan sarpras 25%, begitu juga Peraturan Perundangan dan local wisdom 25%.

“Jadi percuma kalau pupuk, benih dan sarana produksi kita garap, tapi SDM-nya tidak kita garap. Bagaimana meningkatkan daya saing SDM? Ya dengan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,” kata Dedi saat webinar Peluang dan Tantangan Penyuluh Pertanian Ditarik ke Pusat yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Kamis (7/1).

Dedi mengakui, sejak UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penyuluh Pertanian di Pusat dialihkan ke Pemda, kemudian lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sektor pertanian menjadi pilihan, membuat persepsi daerah terhadap penyuluh pertanian beragam.

Terlihat dari Bakorluh/Bapeluh yang sebelumnya ada di daerah menjadi hilang, penyuluhan pertanian di daerah tidak inline dengan program pusat. Selain itu, dukungan anggaran di daerah tidak memadai, kuantitas dan kualitas SDM penyuluh kurang.

Dampaknya penyuluhan pertanian menjadi tidak efektif. Kondisi tersebut membuat transfer teknologi tidak berjalan, pendampingan dan fasilitasi sapras (pupuk, benih, alsintan, modal) kurang efektif, pelayanan penyuluhan pertanian juga tidak maksimal. “Kolaborasi juga menjadi lemah dan dampaknya produtkivitas stagnan,” ujarnya.

Karena itu, mantan Kepala BPPSDMP itu menegaskan, tidak ada cara lain adalah menggenjot penyuluhab. “Ingat SDM berkontribusi 50 persen terhadap peningkatan produksi. Programnya, Bimas atau apa namanya? Apalagi kita punya lesson learn pencapaian swasembada panga tahun 1984,” tuturnya.

Sementara itu, Lektor Kepala Polbangtan Bogor, Momon Rusmono mengatakan, Peralihan kewenangan penyuluhan pertanian ke pemerintah pusat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah (cq Kementan) terhadap penyuluhan pertanian.  “Saya senang penarikan penyuluh ke pusat,” ujarnya.

Namun Momon mengingatkan, pengalihan wewenang penyuluh pertanian ke pusat bukan hanya kentenagakerjaan, tapi juga anggaran, kelembagaan, sapras, penyelenggaran, serta pembinaan dan pengawasan.  “Jadi tidak hanya mengatur komponen ketenagaan penyuluh, tapi juga komponen lainnya,” katanya.

Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan kebijakan pemerintah (regulasi) yang mengatur peralihan kewenangan penyuluhan pertanian. Untuk jangka pendek, mantan Sekjen Kementerian Pertanian ini mengusulkan untuk menyusun Inpres tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan

Namun Momon juga mengusulkan adanya amandemen UU 23 tahun 2014. Jika sebelumnya pertanian sebagai urusan pilihan menjadi pertanian dan pangan menjadi urusan wajib. Usulan lainnya adalah amandemen UU 16 tahun 2006, dengan menghilangkan penyuluhan perikanan dan kehutanan, khusus untuk sistem penyuluhan pertanian. ”Keduanya perlu diperjuangkan agar sistem penyuluhan lebih ajeg,” tegasnya.

Susun Regulasi

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Purwanta mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun naskah kebijakan dan rancangan Peraturan Presiden tentang urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang pertanian pada suburusan penyuluhan pertanian.

”Usulan rancangan peraturan presiden oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Koordinator bidang Pangan telah disampaikan pada 26 November 2024 dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan,” katanya.

Dalam beberapa kali rapat akhirnya usulan regulasi bukan dalam Perpres tapi Inpres. Setidaknya ada tiga substansi umum dalam Inpres. Pertama, melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian dalam pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses pengawalan dan pendampingan, diseminasi, dan transformasi modernisasi pertanian.

Kedua, merencanakan program dan anggaran penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam rangka pencapaian swasembada pangan berkelanjutan. Ketiga, menyelesaikan permasalahan dalam pendayagunaan penyuluh pertanian guna mencapai swasembada pangan berkelanjutan.

“Sedangkan subtansi instruksi kepada Kementerian Pertanian adalah mengalihkan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada KementerianPertanian,” tuturnya.

Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Jawa Tengah, Warsana mengatakan, ketika penyuluh pertanian ditarik ke pusat ada beberapa tantangan yang bakal dihadapi. Pertama, proses seleksi untuk menjadi bagian dari pusat biasanya sangat ketat, membutuhkan kompetensi dan pengalaman yang tinggi.

Kedua, bekerja di pusat memerlukan pemahaman tentang dinamika birokrasi, administrasi yang kompleks, dan target yang lebih besar. Ketiga, jarak dari realitas lapangan dapat menyebabkan berkurangnya interaksi langsung dengan petani dan kondisi lapangan dapat membuat kebijakan yang dirumuskan kurang sesuai dengan kebutuhan nyata.

Keempat, target kerja di tingkat pusat sering kali lebih berat dengan tenggat waktu yang ketat dan tuntutan untuk menyelesaikan berbagai laporan serta analisis. Keempat, tantangan koordinasi. "Dengan ditariknya penyuluh pertanian ke pusat, pemerintah harus mampu menjembatani kebijakan mplementasi di daerah, yang memerlukan komunikasi dan koordinasi efektif dengan berbagai pihak,’’ katanya.

Bagi Sahabat Sinar Tani yang ingin mendapatkan materi dan e-sertifikat bisa diupload di link bawah ini.  

Materi Webinar : Klik Disini !!!

E Serttifikat :  Klik Disini !!!

Esertifikat Berdasarkan Nomor : Klik Disini !!!

 

 

 

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018