Minggu, 19 Mei 2024


Karantina-BKSDA Sulut Berhasil Menghentikan Peredaran Ilegal Ketam Kenari

17 Apr 2024, 11:12 WIBEditor : Gesha

Karantina-BKSDA Sulut Berhasil Menghentikan Peredaran Ilegal Ketam Kenari | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM, Manado -- Balai Karantina Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyelamatkan belasan ekor Ketam Kenari dari peredaran ilegal di daerah tersebut.

Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menyampaikan bahwa Karantina Sulawesi Utara, melalui kantor layanan Pelabuhan Manado, berhasil menyelamatkan belasan ekor ketam kenari dari peredaran ilegal dengan berkolaborasi bersama BKSDA Sulut.

"Ketam kenari atau ketam kelapa adalah salah satu satwa dilindungi yang tidak boleh diperdagangkan secara ilegal," ungkap Wayan.

Dia menjelaskan bahwa saat ditemukan di Kapal Barcelona VA, komoditas terkait tidak memiliki izin dari karantina atau BKSDA untuk dipindahkan antar area.

Sebagai hasilnya, kata Wayan, kedua pihak mengambil langkah untuk menahan 18 ekor Ketam Kenari yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.

I Wayan Kertanegara menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Permen LHK nomor P. 106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 yang mengatur peredaran satwa dilindungi.

Dia juga mengapresiasi kerja sama yang erat antara Karantina dan BKSDA dalam mengontrol peredaran satwa liar dan dilindungi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hayati endemik Talaud, Sulut.

Wayan berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan untuk memastikan soliditasnya dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan karantina dalam perpindahan hewan, ikan, dan tumbuhan, termasuk satwa liar.

Selain untuk menjaga kelestarian alam, katanya, hal ini juga penting untuk mencegah penularan penyakit dari hewan, ikan, dan tumbuhan.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018