Wednesday, 21 October 2026


Ini Kata Ekonom soal Bapanas

18 Oct 2021, 16:06 WIBEditor : Yulianto

Petani panen padi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional telah resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional. Sejumlah fungsi yang dijalankan lembaga baru ini sudah tersusun jelas dalam rangka mewujudkan tata kelola pangan yang lebih baik.

Namun demikian, pembentukan Badan Pangan Nasional tersebut mendapat sorotan karena fungsinya tidak begitu terhadap pembangunan ketahanan pangan ke depan. menurut Akademisi Universitas Indonesia, Riyanto, pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai kuran efektif, makin ruwet dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar Kementerian dibawah kordinasi Kemenko Perekonomian. 

 "Harusnya BKP Kementan sudah mencukupi, tidak perlu lagi dibuat Bapanas (Badan Pangan Nasional)," ujarnya. Menurut Riyanto, pembentukan Bapanas juga dinilai akan membebani birokrasi yang selama ini terbangun secara baik di lingkup kerja Kementerian Pertanian. Bahkan ia menilai ada keraguan yang cukup besar, dimana dalam pelaksanaanya nanti pasti menimbulkan keruwetan.

"Sekali lagi tidak perlu dibuat Bapanas karena akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, membebani birokrasi dan saya rasa akan makin ruwet," katanya.

Sementara itu Pengamat Ekonomi, Faisal Basri mengatakan, Badan Pangan Nasional hanya terbatas pada urusan 9 komoditas, sedangkan sektor pertanian memiliki beragam jenis unggulan yang mesti dikembangkan dan kehadiran Badan Pangan Nasional berpotensi menimbulkan tumpang tindih data pangan.

"Fungsi Badan Pangan Nasional ini kiranya tak sesuai dengan gagasan awalnya. Klausul fungsinya yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditandatangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali," ujar Faisal.

Karena itu, ia menilai pembentukan Badan Pangan Nasional tak memiliki dampak besar terhadap perubahan tata kelola pangan yang diinginkan. Sebab fungsinya serupa dengan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. "Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Dan di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana, jadi sama saja dengan sekarang," terangnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan bahwa pembentukan Bapanas bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih koordinasi yang selama terjalin antara Kementerian. "Plus ketika ada perbedaan pandangan atau data antara Kementan dan Kemendag juga tidak bisa diatasi oleh Bapanas," ujar Tauhid.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter : Humas dan IP Kementan
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018