Rektor IPB University, Prof. Arif Satria
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor---Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria mengingatkan peran yang harus diemban Badan Pangan Nasional setelah disahkan oleh Presiden. Badan Pangan Nasional harus bisa mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, stabilisasi harga pangan strategis dan menjamin stok pangan nasional.
"Pertama saya mengapresiasi langkah Presiden untuk melakukan upaya pendirian Badan Pangan Nasional sesuai amanat Undang-Undang. Karena Badan Pangan Nasional sangat penting. Pertama, untuk stabilisasi harga karena kita butuh stabilitas harga yang baik," kata Arif Satria di Bogor, Sabtu (16/10).
BPN perlu untuk mewujudkan pertanian yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan petani. Beberapa komoditas pangan selalu mengalami fluktuasi maka dengan koordinasi Badan Pangan Nasional, stabilisasi bisa lebih baik. Sebab unsur produksi dan market bisa dikoordinasikan dengan data yang lebih akurat.
"Kemudian kedua Badan Pangan Nasional tetap harus berpihak kepada upaya mewujudkan kedaulatan dan kemandirian karena merupakan spirit UU pangan. Badan Pangan Nasional harus penuh spirit mewujudkan kedaulatan pangan yang berpihak petani, secara sistematis mewujudkan kedaulatan pangan," kata Arif.
Ketiga, sambung Arif, Badan Pangan Nasional perlu dipikirkan cadangan pangan. Perlu ada desain besar,yakni cadangan pangan dengan jumlah yang besar. Pangan hal yang sangat krusial untuk menjaga stabilitas nasional, dengan tiga hal tersebut mudah-mudahan Badan Pangan Nasional bisa berjalan baik.
Rektor IPB ini juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas data karena pengambilan keputusan bersumber data akurat. Badan Pangan Nasional harus bisa koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. "Koordinasi dengan BPS dan Kementerian untuk bisa mengambil keputusan penting berbasis data akurat supaya keputusan bisa berkualitas," katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.