
Dukungan regulasi sangat penting untuk keberlanjutan usaha peternakan kambing dan domba
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Untuk melindungi peternak domba dan kambing, dibutuhkan beberapa regulasi. Hal ini dilakukan agar dapat dilindungi secara hukum. Tidak hanya itu, usahanya pun jadi lebih legal dan dapat merambah ekspor.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48/2011 tentang tentang Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) dan Perbibitan Ternak. Peraturan tersebut dalam upaya melindungi rumpun atau galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis. Untuk menindaklanjutinya, Kementerian Pertanian mengeluarkan Permentan No 117/2014 tentang penetapan dan pelepasan rumpun/Galur ternak.
“Permohohonan Penetapan dan Pelepasan Rumpun harus memenuhi persyaratan administrasi (surat permohonan dan proposal) dan persyaratan teknis (nilai strategis, asal-usul, sebaran asli geografis, karakteristik, informasi genetik, jumlah dan struktur populasi dan foto),” jelas Sugiono saat acara Penandatanganan MoU Kerjasama, Seminar dan Diskusi Perumusan Skema Pembiayaan Usaha untuk Kegiatan Pembiakan dan Pembibitan Domba-Kambing yang Berkelanjutan di Jakarta, Kamis (25/4).
Untuk saat ini, Kementan telah menetapkan 8 rumpun/galur domba, yaitu: domba Garut, Wonosobo, Batur, Kisar, Sapudi, Palu, Compass Agrinak, dan Priangan. Sedangkan kambing adalah kambing Kaligesing, Lakor, Kacang, Pernakan Ettawa (PE), Senduro, Saburai, Panorusan Samosir, Kejobong.
Dukungan regulasi lain untuk mendukung usaha budidaya di sektor hulu dengan dikeluarkan Permentan No.102/2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik (Good Breeding Practise). Sedangkan pada aspek budidaya, dikeluarkan Permentan No.64/2014 tentang Pedoman Budi Daya Kambing Perah Yang Baik serta Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.418/2001 tentang Pedoman Budidaya Kambing/Domba Yang Baik (Good Farming Practise).
Untuk pengembangan kawasan Domba dan Kambing berbasis korporasi di wilayah Indonesia Kementan telah menetapkan Permentan No.18/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dan Kepmentan No.472 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.
Peta lokasi kawasan Domba dan Kambing tersebar pada 14 Provinsi di 32 Kabupaten/Kota. ”Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani sesuai permentan tersebut adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani yang mana sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Tidak hanya itu, sebaiknya peternak kambing/domba dalam melaksanakan usahanya dapat melakukan skema kemitraan karena Kemitraan Usaha Peternakan telah dipayungi regulasinya melalui Permentan No.13/2017,” jelas Sugiono.
Upaya untuk membangun usaha peternakan rakyat yang terintegrasi hulu hilir mulai dari pembibitan, pembiakan, penggemukan sampai dengan akses pasar sering kali terkendala masalah permodalan. Aksesibilitas ke sumber sumber pembiayaan ataupun fasilitas kredit yang dikeluhkan para peternak menyangkut plafond kredit, tingkat suku bunga, grace period, jangka waktu kredit, agunan, dan resiko kegagalan usaha.
”Makanya saat ini diadakan MoU antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan HPDKI (Himpunan Peternak Domba-Kambing Indonesia) untuk Pemberdayaan Peternask Domba dan Kambing Indonesia. Selain itu, diadakan MoU HPDKI juga melakukan MoU dengan Bank BTN dalam rangka pembiayaan peternak domba dan kambing Indonesia,” pungkas Sugiono.