Senin, 13 Mei 2024


Kementan Keluarkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah: Pantau Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

22 Apr 2024, 11:06 WIBEditor : Gesha

Minyak sawit merah | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap perizinan pembangunan pabrik sawit. Arahan ini disampaikan melalui Surat Edaran nomor 245/2024 tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang ditandatangani oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah.

Dalam suratnya, Andi Nur Alamsyah menerbitkan edaran kepada Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pembangunan pabrik kelapa sawit.

Tujuan dari surat ini adalah memberikan panduan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan mereka dalam mengawasi dan memberikan perizinan pada industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai KBLI 10431 serta untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam industri tersebut.

Surat ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Andi Nur Alamsyah menjelaskan bahwa latar belakang dari surat ini adalah untuk mematuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang menghasilkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta memudahkan pelaku usaha, pemerintah menerapkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA), yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan berusaha, verifikasi, dan pengawasan dalam satu sistem.

Dalam proses pengajuan perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Lampiran 2 Sektor Pertanian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya KBLI 10431 untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

Pelaku usaha akan melakukan pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan KBLI 10431.

Untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi, disarankan memilih ruang lingkup Seluruh (Pertanian) yang memerlukan integrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018