Sabtu, 20 April 2024


BPJS Ketenagakerjaan Gaet Petani Jadi Anggota

12 Des 2022, 06:41 WIBEditor : Yulianto

Petani panen padi | Sumber Foto:Dok. Sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Jaminan sosial ketenagakerjaan mungkin bagi sebagian masyarakat masih dianggap hanya untuk pekerja sektor formal alias pegawai kantoran. Ternyata jaminan sosial tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat pekerja, termasuk petani.

“Secara regulasi, pemerintah menginginkan petani bisa meningkat kesejahteraannya dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai alat,” Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian saat webinar Peran Perbankan Dongkrak Kinerja Pertanian yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (7/12).

Di Jawa Timur, menurut Deny, sebanyak 67.292 orang pekerja aktif sektor pertanian terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan calon penerima KUR kecil dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya BPJS tersebut, petani dapat lebih produktif, tenang dalam bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan  iuran per bulan hanya Rp 10 ribu. Dengan dana tersebut, peserta mendapatkan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, pulang, di tempat kerja dan perjalanan dinas. Kola terjadi resiko, maka mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya.

“Beberapa waktu lalu kami merawat seorang petani di Jember, baru berangkat kerja, tiba-tiba kecelakaan di jalan, biaya pengobatan mencapai Rp 189 juta, alhamdulillah sudah sembuh. Petani bersyukur hanya iuran Rp 10.000 mendapatkan manfaat perlindungan yang sangat besar,” tuturnya.

Tidak hanya itu, JKK juga termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 juta pada 12 bulan pertama, dan Rp 500 ribu/bulan berikutnya hingga sembuh. Jika meninggal dunia, keluarganya akan mendapatkan santunan Rp 48 juta. Untuk santunan cacat tetap sebesar Rp 56 juta, beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta, dan layanan rawat jalan di rumah Rp 20 juta.

Untuk jaminan kematian (JKM) iuran hanya Rp 6.800/bulan. Peserta mendapatkan berbagai manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total manfaat sebesar Rp 42 juta.

Selain itu ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan per bulan Rp 20.000,- untuk persiapan memasuki hari tua berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan saldo di atas bunga deposito.

Persyaratannya memiliki NIK KTP, bekerja mandiri, umur maksimal 65 tahun, iuran dapat dibayarkan periode 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Jika dengan tabungan iuran Rp 36.800/bulan, maka peserta dapat mengikuti program JKK, JKM, JHT. Bila tanpa tabungan iurannya Rp 16.800/bulan dapat mengikuti program JKK dan JKM.

“Jika kita punya asisten rumah tangga, supir pribadi, dapat didaftarkan hanya dengan Rp 36.800/bulan atau Rp 16.800/bulan, maka kesejahteraan mereka akan lebih baik lagi,” ajak Deny.  

Reporter : Indri
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018