Senin, 15 Desember 2025


Sambut Musim Tanam, Stok Pupuk Berlimpah

30 Sep 2025, 15:19 WIBEditor : Yulianto

webinar Ketersediaan Sarana Produksi pada Musim Tanam Oktober-Maret

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Petani saat ini tengah menyambut musim tanam Oktober-Maret 2025/2026. Salah satu yang menjadi kebutuhan pokok dalam usaha tani adalah sarana produksi, khususnya pupuk. Sejauh mana kesiapan sarana penyubur tanaman tersebut?

Pupuk memang menjadi sarana produksi pertanian yang sangat vital bagi petani, selain benih. Namun saat musim tanam tiba, kerap petani mengeluhkan ketersediaannya. Sebagai barang yang pemerintah subsidi, harga pupuk subsidi juga sering berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang pemerintah tetapkan.

Untuk mengatasi persoalan pupuk yang menjadi keluhan petani, pemerintah sejak awal tahun 2025 memperkuat tata kelola distribusi pupuk dengan menerbitkan Perpres No. 06 Tahun 2025, kemudian ditindaklanjuti Permentan No. 15 Tahun 2025.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah mengedepankan prinsip 7T yakni, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat penerima. Untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah membuka kesempatan gabungan kelompok tani (gapoktan) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi titik serah.

Namun di lapangan hingga kini petani dan penyuluh masih mengeluhkan ketersediaan pupuk. Saat webinar Ketersediaan Sarana Produksi pada Musim Tanam Oktober-Maret yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani bersama PT. Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (30/9), Yusuf Randanan, Penyuluh Pertanian Kutai Timur mengakui, masih banyak kendala petani mendapatkan pupuk bersubsidi.

Mislanya, ketika penyuluh memberikan pendampingan dalam menginput data petani di e-RDKK untuk alokasi pupuk subsidi ternyata portalnya tidak bisa dibuka. Selain itu, saat petani akan menebus pupuk subsididi distributor, kuota untuk petani tidak ada. Bahkan ada distributor menolak petani yang menggunakan kartu tani untuk menebus pupuk subsidi. Akhirnya petani membeli pupuk non subsidi. “Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus mengevaluasi dan audit distributor,” tegasnya.

Keluhan juga datang dari Sudarwanto, PPL Blora mengatakan, persentase jenis pupuk yang tersedia kadang tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Misalnya, petani di Blora saat ini banyak membutuhkan pupuk ZA dan NPK, tapi ketersediaannya kurang. Sedangkan stok pupuk urea dan organik justru berlebih.

Ia pun berharap pemerintah menambah alokasi pupuk ZA dan NPK dan mengurangi pupuk urea dan organik untuk wilayah Blora. “Kalau petani kebanyakan menggunakan urea juga tidak bagus, karena tanaman padi mudah rubuh. Pupuk organik juga petani jarang yang menebus. Jadi lebih baik alokasinya ditambahkan ke ZA atau NPK,” tuturnya.

Stok Pupuk Aman

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi,  Direktorat Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Yustina Retno Widiati mengatakan, pemerintah memastikan stok pupuk subsidi cukup aman dalam menyambut musim tanam Oktober-Maret. Karena itu, ia meminta petani yang tercatat dalam e-RDKK bisa segera menebus pupuk bersubsidi. “Hingga kini masih banyak petani yang belum menebus pupuk subsidi,” katanya.

Data Ditjen PSP, jumlah petani yang sudah tercatat di e-RDKK 2025 dan telah disahkan Kepala Dinas daerah sebanyak 14.969.691 NIK. Namun sampai 26 September 2025 petani yang sudah melakukan penebusan pupuk baru sebanyak 8.816.429 NIK atau 58,90 persen.

Sedangkan jika dilihat dari alokasi jumlah pupuk subsidi yang pemerintah sediakan untuk tahun 2025 sesuai e RDKK sebanyak 9,55 juta ton. Sedangkan realisasi penyerapan pupuk subsidi baru 5,59 juta ton atau 58,58 persen dari alokasi. Artinya, ketersediaan pupuk subsidi masih sebanyak 3,96 juta ton.

Jenis pupuk yang tersedia yakni urea, NPK (15-10-12), NPK Formula Khusus, Organik dan ZA. Dari beberapa jenis pupuk Yustina mengakui, penyerapan pupuk ZA termasuk paling rendah yakni hanya 0,94 persen atau 873 ton dari alokasi sebanyak 93.106 ton. ”Karena itu saat ini kami sedang melakukan pemutakiran data kembali untuk penemrima pupuk ZA,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, Yustina mengungkapkan, petani yang dapat menerima pupuk subsidi adalah yang memilik lahan maksimal 2 hektar. Petani tersebut juga wajib terdaftar dalam kelompok tani, termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).  “Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala distribusi pupuk, Yustina mengatakan, fungsi koordinasi dalam tata keola pupuk bersubsidi menjadi sangat penting. Dari mulai usulan kebutuhan kelompok tani, input data petani di e RDKK oleh penyuluh, verifikasi usulan secara berjenjang melalui sistem eRDKK, kemudian validasi melalui pengesahan Kepala Dinas Pertaniam. “Data e RDKK itulah yang menjadi dasar penyaluran pupuk subsidi dari kios ke petani,” katanya.

Sementara itu, VP Manajemen Stakeholder PT. Pupuk Indonesia, Frans Adisuranta Ginting mengatakan, dengan lima anak perusahan yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, pihaknya siap mendukung stok pada musim tanam Oktober-Maret. Apalagi dengan dukungan jaringan penjualan yakni 1.055 distributor dan 27.189 pengecer.

Untuk implementasi Inpres No. 6 Tahun 2025, Frans mengatakan, Pupuk Indonesia telah menunjuk dan menandatangani SPJB Pelaku Usah Distributor (PUD) dan PPTS. “Saat ini PT Pupuk Indonesia telah menunjuk 1.030 PUD dan 26.459 PPTS yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya

Data PT. Pupuk Indonesia realisasi penyaluran pupuk  bersubsidi sampai 28 September2025 mencapai 62,2 persen dari alokasi kontrak dan 58,8 persen dari alokasi sesuai Keputusan Menteri Pertanian. Data realisasi penebusan pupuk subsidi oleh petani baru sekitar 5.617.482 ton.  

Petani Belum Menembus

Pada tahun ini, Frans mengungkapkan, masih terdapat 6,89 juta atau 46,2 persen petani terdaftar e-RDKK belum melakukan penebusan. Sedangkan petani yang sudah menebus sebanyak 8,01 juta jiwa. Sementara jumlah petani yang tercatat di e-RDKK sebanyak 14,91 juta jiwa.

“Kondisi ini selaras dengan temuan Ombudsman RI atas data petani yang belum menebus. Karena itu, perlunya pemutakhiran data E-RDKK. Sesuai Permentan No. 15 Tahun 2025, pemerintah memutuskan e-RDKK dapat diperbaharui pada tahun berjalan,” katanya.

Jika dilihat dari realisasi penyaluran pupuk subsidi harian dari Januari-September, maka tahun 2025 sudah melebihi tahun 2024 dan 2023. Pada tahun 2025 sebanyak 5.617.482 ton, sedangkan tahun 2023 hanya 4.649.839 ton dan tahun 2024 sebanyak 5.027.422 ton.

“Kami mohon dukungan semua pihak karena realisasi penyaluran baru 58,8 persen terhadap alokasi sebanyak 9,55 juta ton, masih jauh dari target. Jadi secara alokasi stok pupuk masih berlebih, ada sekitar hampir 4 juta ton belum terserap dan cukup untuk mendukung musim tanam,” tuturnya.

Bagi sahabat Sinar Tani yang akan mendapatkan materi dan e sertifikat webinar Ketersediaan Sarana Produksi pada Musim Tanam Oktober-Maret bisa mengunduh di link bawah ini.

Link Materi : Klik Materi

Link E Sertifikat : Klik E Sertifikat

Link E Sertifikat Berdasarakan Nomor Urut: Klik SINTATV

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018