Rabu, 14 Januari 2026


Gasak 2.300 Distributor Pupuk Nakal, Mentan Amran: Ini Perintah Presiden!

07 Jan 2026, 13:23 WIBEditor : Gesha

Mentan Amran tegas gasak 2.300 distributor pupuk nakal yang jual di atas HET. Langkah cepat ini dilakukan demi perintah Presiden Prabowo untuk stabilkan harga dan jaga swasembada pangan.

TABLOIDSINARTANI.COM, Karawang -- Mentan Amran tegas gasak 2.300 distributor pupuk nakal yang jual di atas HET. Langkah cepat ini dilakukan demi perintah Presiden Prabowo untuk stabilkan harga dan jaga swasembada pangan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas menertibkan distributor pupuk yang bermain harga.

Rabu (7/1/2026), Amran mengumumkan pencabutan izin 2.300 distributor pupuk di seluruh Indonesia yang terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan ini dijalankan sebagai tindak lanjut perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menekan praktik permainan harga pupuk dan memastikan distribusi tepat sasaran bagi petani.

“Begitu harga pupuk naik di atas HET dan ada indikasi manipulasi, izinnya langsung kami cabut. Cukup dengan satu keputusan, pada hari yang sama, izin tersebut langsung dicabut,” tegas Amran saat acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang.

Langkah tegas ini tidak hanya berhenti pada pencabutan izin. Menteri Amran menegaskan bahwa distributor nakal yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara pidana.

Dukungan aparat penegak hukum pun diapresiasi, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, dan Wakapolri, yang ikut mengawasi penindakan. Hingga kini, tercatat 76 tersangka sudah ditangkap terkait praktik penyimpangan distribusi pupuk.

Meski menuai kritik dari sebagian pihak yang menilai kebijakan ini “keras”, Amran menegaskan bahwa tindakan tersebut diperlukan demi menjalankan perintah Kepala Negara.

“Kadang kami dianggap kejam, tapi ini bagian dari komitmen untuk menegakkan aturan. Semua tindakan dilakukan sesuai perintah Presiden,” ujarnya.

Distribusi pupuk menjadi kunci keberhasilan produksi pertanian, terutama di tengah target swasembada pangan nasional yang baru saja diumumkan Presiden Prabowo.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia dengan harga wajar, mencegah penimbunan, dan menjaga kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

Langkah pencabutan izin secara masif ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang yang merugikan petani dan stabilitas harga pangan nasional.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018