
Cabai Merah Keriting
TABLOIDSINARTANI. COM, Jakarta --- Harga cabai merah keriting (CMK) kembali melonjak dan melampaui batas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen maupun Harga Acuan Penjualan di konsumen.
Lonjakan ini mendorong Badan Pangan Nasional (NFA) menggandeng pemerintah daerah untuk bersinergi menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Berdasarkan pantauan per 23 September 2025, harga rata-rata CMK di tingkat produsen nasional mencapai Rp 51.662 per kilogram, sementara di tingkat konsumen menembus Rp 60.767 per kilogram.
Kondisi ini dinilai perlu segera direspons lewat intervensi kolaboratif antara pusat dan daerah.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyebutkan bahwa tren kenaikan harga ini bukan hal baru, terutama di tengah musim hujan yang masih tinggi dan disertai angin kencang di beberapa daerah.

Cuaca ekstrem dinilai berkontribusi besar terhadap penurunan produksi dan gangguan distribusi cabai di sejumlah wilayah.
"Kondisi ini mirip dengan tren tahun-tahun sebelumnya. Selain faktor cuaca, saat ini juga terjadi peralihan tanam — sebagian petani memilih beralih dari cabai merah keriting ke cabai rawit merah. Dampaknya, pasokan CMK terganggu dan harga pun terdorong naik," ujar Arief dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/9).
Dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar secara daring pada Selasa (23/9), NFA mengajak pemerintah daerah untuk mengaktifkan kerja sama antardaerah (KAD) sebagai upaya menjaga kestabilan pasokan CMK.
Sejumlah daerah produsen seperti Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan dilaporkan masih memiliki harga CMK di tingkat produsen dalam kisaran ideal, yakni antara Rp 22.000 hingga Rp 29.600 per kilogram.
Daerah-daerah ini dinilai potensial untuk menjadi sumber pasokan bagi wilayah dengan harga konsumen yang sudah melonjak tinggi.
“Program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) sudah kita siapkan. Pemerintah daerah bisa memanfaatkannya untuk memperlancar distribusi cabai dari wilayah surplus ke wilayah defisit," ujarnya.
Hal tersebut penting agar nilai jual di tingkat petani tetap layak, dan konsumen juga tidak terbebani.
Kenaikan harga di tingkat konsumen tidak serta-merta menguntungkan petani.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) pada Agustus 2025 justru turun drastis sebesar 6,21 persen, menjadi 122,89, dari sebelumnya 131,04 pada Juli 2025.
NFA menilai kondisi ini sebagai sinyal penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pangan untuk segera mengambil langkah konkret.
Selain mendorong FDP, Arief juga menyerukan penguatan program Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan gejolak harga di tingkat konsumen.
"Kami harap pemda bisa segera merapatkan barisan bersama pelaku usaha percabaian lokal, ungkapnya.
Harga cabai masih berpotensi berfluktuasi dalam sebulan ke depan, karena itu menurut Arief intervensi harus dilakukan sejak dini, baik lewat FDP maupun GPM.