TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Selama tahun 2023 banyak hal yang telah diperbuat Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP). Berbagai regulasi telah diterbitkan, baik terkait dengan perlindungan varietas tanaman maupun perijinan. Selain itu ada juga inovasi lainnya untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.
Kepala Pusar PVT-PP, Dr. Leli Nuryati mengatakan, selama tahun 2023, pihaknya telah mengidentifikasi terhadap berbagai permasalahan, terutama yang terkait dengan kualitas layanan publik. PVTPP memiliki 3 fungsi utama.
Pertama, pengelolaan perlindungan varietas tanaman. Kedua, pengelolaan pendaftaran varietas tanaman, termasuk pelepasannya baik varietas lokal maupun varietas hasil pemuliaan. Ketiga, yang menjadi garda terdepan adalah perizinan pertanian.
“Dampak serangan cyber terhadap Kementan Tahun 2022 membuat sistem PVTPP terganggu, sehingga mendorong kita melakukan berbagai inovasi. Bahkan kebijakan dan peraturan sudah kita siapkan,” katanya di Jakarta, Jumat (2/2).
Regulasi terbaru ungkap Leli, menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang P3T (Pelayanan, Perizinan, Pertanian Terintegrasi) sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan semua layanan yang ada di Eselon I Kementerian Pertanian. Layanan tersebut nantinya terhubung dengan stakeholder eksternal, seperti BKPM dan Kementerian Perdagangan.
Dari sisi layanan, Leli berharap akan menjadikan lebih cepat, lebih mudah dan tentunya memudahkan pimpinan memonitoring dan evaluasi. Sistem atau aplikasi perizinan pertanian tersebut bisa diakses di website Kementerian Pertanian dan sudah dilaunching saat Agri Investment Forum and Expo di Mojokerto, Nopember 2023.
“Kami juga merevisi beberapa Permentan yang terkait dengan layanan. Seperti pendaftaran varietas. Apalagi dengan adanya perubahan organisasi Badan Litbang menjadi BSIP, yang sangat terkait dengan kita, terutama dalam pemberian layanan pendaftaran dan pelepasan varietas, serta perizinan terkait SDG,” tuturnya.
Kemudian terkait regulasi lainnya, ungkap Leli, pihaknya memperbaiki proses bisnis dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Dengan demikian, jika sebelumnya layanan dengan banyak pintu, maka akan dikurangi, sehingga konsumen tidak terlalu lama dalam mendapatkan layanan.
Dari sisi tata kelola layanan, Leli menjelaskan, pihaknya mulai memperbaiki ruangan Padu Satu yang didesain dengan suasana yang baru dan lebih nyaman. Di ruangan telah terpasang beberapa CCTV, sehingga dapat dimonitor. Di ruang Padu Satu sudah tidak ada lagi pedaftaran, tetapi lebih ke arah konsultasi bagi konsumen yang mengalami masalah dalam layanan online.
“Sekarang semua sudah Online, termasuk perizinan kita memiliki aplikasi Simple 1 dan Simple 2, juga aplikasi lainnya. Kita juga membangun kembali website PVTPP untuk memberikan kemudahan layanan bagi pengguna,” katanya.
Pusat PVTPP saat ini mengelola KPS (Kebun Pemeriksaan Substantif). Ke depan pengelolaan akan lebih modern. Seperti apa? Baca halaman selanjutnya.