Senin, 13 Mei 2024


Resmi, Anggrek Hitam Sokelat Kusi Sanggu Milik Barito Selatan

27 Peb 2024, 17:17 WIBEditor : Yulianto

Kepala Pusat PVT-PP,Dr. Leli Nuryati kepada Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Minarwan di Kantor Pusat PVT-PP Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (27/2). | Sumber Foto:Yul

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menyerahkan sertifikat tanda daftar Anggrek Hitam Sokelat Kusi Sanggu kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Dengan penyerahan tanda daftar diharapkan menambah daftar sumber genetik yang dimiliki kabupaten tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan daftar tersebut dilakukan Kepala Pusat PVT-PP,Dr. Leli Nuryati kepada Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Minarwan di Kantor Pusat PVT-PP Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (27/2).

“Sesuai dengan Permentan, fungsi PVTPP adalah pengelolaan perlindungan varietas tanaman dengan memberikan sertifikat kepemilikan, baik dari hasil pemuliaan maupun varietas asli daerah,” kata Leli.

Namun sebelum memberikan sertifikat tanda daftar, Leli menegaskan, pihaknya akan melakukan uji BUSS (Baru, Unik, Standar dan Stabil). Untuk hasil pemuliaan, pihak yang mengusulkan ke Pusat PVT-PP bisa dari perusahaan, peneliti dan individu baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

”Nantinya permohonan uji BUSS tersebut akan verifikasi oleh Komisi PVT. Setelah diketahui memang memiliki kriteria tersebut, baru akan diberikan sertifikatnya,” katanya.

Menurut Leli, ada beberapa manfaat jika suatu varietas sudah didaftarkan. Pertama, jika verietas tersebut akan dikomersialkan, maka pihak pemulia akan mendapatkan royalti dan dilindungi. ”Kalau nanti ada yang menyebarkan dan menjual, akan kena hukum hingga Rp 1 milar,” ujarnya.

Manfaat kedua, pendaftaran varietas  lokasl nantinya akan secara turun temurun bisa dikembangkan di masyarakat. Jadi tujuannya supaya varietas yang terdaftar tersebut nantinya mendapatkan turunan esensial.

”Sesuai Undang-undang, Pusat PVT PP yang melakukan pengelolaan pendaftaran, baik varietas lokal maupun hasil pemuliaan. Tugas lainnya adalah pengawasan peredaran dan perijinan,” katanya.

Soal pendaftaran vareitas, Leli mengakui, seluruh Provinsi Kalimantan telah mencapai 13 persen darin total vareitas lokal yang telah didaftarkan di Pusat PVT-PP. Sedangkan untuk Kalimantan Tengah merupakan provinsi kedua terbanyak yang telah mendaftarkan yakni sebanyak 71 varietas lokal.

Sementara untuk Barito Selatan setidaknya ada enam varietas lokal yang sudah terdaftar di Pusat PVT-PP. Diantaranya, Nanas Parigi yang dapat hidup di lahan gambut telah didaftarkan tahun 2013. Kedua, Anggrek Mutiara Malawen tahun 2014.

Selanjutnya, Pisang Salendang tahun 2016, Neng Koneng Erat tahun 2012. Terakhir Angrek Hitam Sokelat Kusi Sanggu yang mulai didaftarkan pada 5 Januari 2024.

Leli mengungkapkan ada beberapa keunggulan Anggrek Hitam Sokelat Kusi Sanggu. Diantaranya, lama kesegaran bunga anggrek mencapai 10 hari, sehingga berpotensi untuk dikomerSialkan. Selain itu, ukuran bunga lebih besar dibandingkan anggrek jenis lain, panjang bunga 5,3 cm dan lebarnya 6,3 cm.

Leli berharap, ke depan Pemda Barito Selatan semakin banyak mendaftarkan varietas lokalnya. Salah satunya dengan mengajak penyuluh pertanian membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap varietas lokal.

"Apalagi kini untuk pendaftaran varietas tanaman, prosesnya sangat mudah, dapat dilakukan online dan gratis. Pemerintah daerah dapat mengisi form online, menyiapkan deskripsi varietas dan foto," katanya.

Sementara itu Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Minarwan mengatakan, pendaftaran anggrek ini berawal dari keresahan. Pasalnya, Anggrek Hitam  Sokelat Kusi Sanggu sudah diperjualbelikan di Pasar Singapura dengan harga mencapai Rp 10 juta-an. ”Kita tidak ingin nantinya anggrek ini diklaim oleh orang atau daerah lain, apalagi negara lain,” tegasnya.

Mahalnya harga anggrek tersebut karena memiliki banyak keunikan. Misalnya, bentuk daun lebar seperti daun kelapa, bunganya hijau dengan bintik-bintik hitam di bagian kelopaknya. Ciri-ciri tersebut  tidak ada di anggrek hitam lainnya yang daerah lain.

”Anggrek Hitam Sokelat Kusi Sanggu ini murni adalah anggrek hutan.  Anggrek ini hidup di hutan sekitar Desa Sanggu, Madara dan Telang Andrau. Di tengah-tengah desa itu ada Danau Malawen,” katanya.

Dengan kekayaan tanaman yang dimiliki Barito Selatan, Deddy berharap, ke depan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian perlu dukungan semua pihak, dari Pemerintah Provinsi dan Pusat. ”Banyak potensi yang kita miliki dan perlu dioptimalkan,” ujarnya.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018