Rabu, 11 Desember 2024


Perbaikan Rantai Pasok Pangan untuk Ramadhan

11 Apr 2021, 09:36 WIBEditor : Ahmad Soim

Kendaraan tertutup berpendingin disarankan untuk digunakan selama proses distribusi pangan ke Jabodetabek | Sumber Foto:ISTIMEWA

 

Oleh: Rabiatul Adwiyah, 

Dosen Manajemen, Universitas Islam Bandung/Mahasiswa doktor Manajemen dan Bisnis IPB University

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Bandung -- Semenjak dunia  dilanda virus corona (Covid-19), Indonensia sebagai salah satu negara yang terdampak mulai tahun 2020 melakukan segala cara untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut. Salah satunya adalah penerapan pembatasan transportasi di masa pandemic Covid-19. 

Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Transportasi ini sangat mempengaruhi kondisi pasokan pangan pokok bagi masyarakat Indonesia khususnya menjelang bulan suci umat Islam yaitu Ramadhan. Pelaksanaan pembatasan transportasi telah menyebabkan gangguan pada transportasi logistik khususnya untuk logistik distribusi pangan pokok bagi masyarakat. 

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 melarang perjalanan darat, laut, dan udara ke dan dari area zona merah penularan Covid-19 guna mencegah eksodus besar-besaran sepanjang libur Hari Raya Idul Fitri. Peraturan tersebut menetapkan titik pemeriksaan transportasi pada titik akses utama seperti jalan tol dan pelabuhan. 

Untuk transportasi barang, truk yang mengangkut barang pokok dikecualikan (pasal 5), Bahan pokok dianggap sebagai barang kebutuhan dasar, tetapi titik-titik pemeriksaan akan menyebabkan antrian padat dan sangat panjang pada pendistribusian bahan pokok, oleh karena itu harus dikelola dengan hati-hati. Karena sifat dari pangan pokok adalah tidak tahan lama dan mudah rusak, hal ini tentu akan mengurangi kualitas dari produk pangan bahan pokok tersebut.

Langkah tepat yang dilakukan untuk meminimalisasi gangguan terhadap distribusi bahan pokok antar daerah sangat penting guna menghindari kelangkaan di masa pandemi ini khususnya di bulan ramadhan. Produsen-produsen besar pangan pokok seperti beras, ayam, dan gula terpusat di Jawa. 

Jawa Barat adalah produsen beras terbesar dengan total produksi 5,52 juta ton pada tahun 2020 (Kerangka Sampling Area Badan Pusat Statistik, 2021) dan Kabupaten Indramayu adalah produsen beras nomor satu nasional memiliki luas panen padi 226.626 hektare dan diperoleh produksi 1.363.312 ton gabah kering giling atau 782.132 ton beras. Sebanyak 51,15% gula Indonesia diproduksi di Jawa Timur pada tahun 2018.

BACA JUGA:

Selain beras, Jawa Barat juga produsen daging ayam terbesar dengan total produksi sebesar 886.752 ton di tahun 2019 (Kementerian Pertanian, 2019). Komoditas-komoditas tersebut tidak hanya didistribusikan ke daerah-daerah tetangganya, tetapi juga ke seluruh Indonesia. 

Menurut Bulog (2021), pangan pokok seperti beras didistribusikan ke Sumatera, Kalimantan, Bali, dan bagian Timur Indonesia. Pelabuhan memainkan peranan penting untuk transportasi antarpulau bagi komoditas-komoditas ini. 

Dengan kondisi transportasi barang saat ini yang sangat dibatasi, ada kekhawatiran titik pemeriksaan pelabuhan kemungkinan tidak memiliki SDM yang cukup untuk mengecek setiap pengiriman yang datang baik dari impor maupun domestik. Untuk impor, upaya sementara untuk meningkatkan kapasitas pengawasan harus dipertimbangkan. Izin Kementerian Perindustrian harus bisa digunakan untuk pengiriman domestik sehingga dapat mempercepat proses verifikasi kargo. 

Perbaikan Akses Pangan

Jabodetabek dan wilayah produsen non-pangan lainnya sangat bergantung pada beras dari Jawa Timur dan Jawa Barat. Kalau titik-titik pemeriksaan di jalan menyebabkan antrian panjang truk untuk diperiksa, maka kemudian bisa menyebabkan kekurangan pasok meskipun stok sebetulnya banyak di wilayah-wilayah produksi. 

Izin mobilitas Kementerian Perindustrian kembali dapat berguna untuk mempercepat proses pemeriksaan. Selain memastikan gangguan transportasi pada rantai pasok pangan pokok harus diminimalisasi, penting juga untuk memastikan bahan pokok dapat menjangkau konsumen rumah tangga. 

Oleh karena itu, baik pemerintah daerah dan pusat harus mengambil inisiatif untuk memberikan akses pangan pokok yang lebih mudah bagi para konsumen. Misalnya pemerintah-pemerintah bisa bekerjasama dengan situs belanja online bahan pokok, seperti sayurbox, tani hub dll, sehingga memudahkan masyarakat untuk tetap mengakses bahan pokok selama bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, pemerintah pusat harus lebih proaktif dalam mengkaji hambatan-hambatan transportasi. Langkah strategis Kementerian Pertanian (Kementan) melibatkan dua aplikasi layanan transportasi daring terbesar, Gojek dan Grab patut diapresiasi. Ini adalah solusi nyata dalam menyediakan kemudahan layanan antar yang bersubsidi untuk beberapa komoditas pangan utama di tengah masa pandemi corona.

Harapanya, Kementrian Pertanian dapat memperluas kemitraan tersebut hingga ke penyedia jasa transportasi lain untuk meningkatkan jangkauan dan kapasitas program. Pada akhirnya, hal-hal tersebut adalah inisiatif yang diperlukan, tetapi berfokus pada distribusi retail saja tidak akan efektif kalau pergerakan di hulu terganggu. 

Adapun beberapa rekomendasi kebijakan pemerintah Indonesia yang bisa diterapkan untuk meminimalisir adanya gangguan rantai pasokan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan. Pertama, Kemenperin harus melakukan kajian lengkap terhadap seluruh rantai pasok bahan pokok guna mengidentifikasi industri mana yang merupakan pemasok penting untuk fasilitas pemrosesan pangan dan kemudian melengkapinya dengan izin. 

Kedua, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) harus mengarahkan perusahaan-perusahaan surveyor milik BUMN agar melakukan rekrutmen secepatnya untuk mendukung pemeriksaan kontainer di Pelabuhan. Ketiga, pemerintah daerah harus lebih gencar melakukan Kerjasama dengan aplikasi Gojek dan Grab untuk memudahkan proses pemesanan online pangan pokok selama bulan Ramadhan.

--+

 Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK:  LANGGANAN TABLOID SINAR TANIAtau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klikmyedisi.com/sinartani/

Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018