
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat rapat dengan BAKN DPR
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta----Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menyatakan dukungannya terhadap peningkatan volume pupuk subsidi untuk petani. Penambahan pupuk subsidi itu bisa dilakukan dengan mendorong efisiensi dalam produksi pupuk.
“Kalau terjadi efisiesi, nanti Pak Menteri punya keleluasan untuk nambah volumenya. Karena kalau anggaran ada, kemudian harganya turun, volumenya (bisa) tambah. Dan itu dharapkan akan bisa menambah kesejahteraan petani,” ungkap Andreas seusai Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian (Kementan). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), di Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Rapat Kerja tersebut untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK terkait penyaluran pupuk subsidi. Selain hasil temuan, kata Andreas, yang lebih penting adalah melihat ke depan kebijakan apa yang diperlukan untuk melakukan perbaikan terutama dari segi tata kelola.
Ia menyoroti pentingnya efisiensi dalam produksi pupuk sehingga bisa menekan menurunkan harga jual. Karena itu, pihaknya menggelar rapat dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN karena volume subsidi pupuk ditentukan Kementerian Pertanian, sedangkan Harga Pokok Produksi (HPP) tergantung Pupuk Indonesia.
Efisiensi tersebut, menurut penilaian Andreas menjadi sangat penting. Meski volume pupuk subsidi sudah mencapai 9,5 juta ton, tapi masih belum mencukupi kebutuhan petani di lapangan. Saat ini memang masih ada selisih dari kebutuhan pupuk sebesar 14-16,5 juta ton per tahun.
“Ini sekaligus untuk menyampaikan kenapa selalu ada keluhan subsidi pupuk ini. Memang dari awal volumenya dibanding kebutuhan yang seharusnya tidak semua bisa dicukupi. Karena itu sangat penting efiseinsi di harga ini,” tegasnya.
Sementara itu Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, Kementerian Pertanian telah mendorong penyederhanaan regulasi untuk mempermudah penyaluran pupuk. Selama ini penyaluran pupuk subsidi diatur dalam 147 peraturan. Selain itu untuk penyaluran pupuk subsidi harus ada persetujuan dari 12 Menteri, 38 Gubernur dan lebih dari 500 bupati/walikota.
Penyederhanaan regulasi ini didorong dalam bentuk Perturan Presiden dan Instruksi Presiden yang memungkinkan kebijakan penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara lebih singkat. Dalam aturan baru tersebut, penentuan penyaluran pupuk ini hanya melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer.
“Hasilnya adalah tanggal 31 Desember jam 12 lewat 2 detik, itu petani sudah tebus pupuk. Dan kita bandingkan dengan sebelumnya, volumnenya 300 ribu ton Januari, ini naik 2 kali lipat 630 ribu ton, hasil dari penyederhanaan regulasi yang ada,” pungkasnya