
Pemerintah buka kesempatan buruh tani dapatkan Alat mesin pertanian
TABLOIDSINARTANI.COM, Karawang---Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memberikan singnal lampu hijau untuk buruh tani untuk bisa mengakses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Selama ini mereka terkendala memperoleh bantuan karena tidak memiliki lahan maupun kelompok tani. Bukan hanya itu ada kesenjangan pendapatan sangat besar antara pemilik lahan dengan buruh tani.
Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Kementerian Pertanian untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain kini dapat membentuk kelompok dan mengakses bantuan alsintan untuk dikelola secara produktif.
Amran mengatakan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah dirinya menemukan langsung kondisi buruh tani di lapangan. Dalam kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8), Amran menemukan buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.
“Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses. Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” tegas Amran.
Amran menilai kondisi tersebut perlu diubah. Selama ini, kepemilikan lahan dan keanggotaan dalam kelompok tani menjadi salah satu faktor yang membuat akses terhadap bantuan lebih mudah bagi petani pemilik lahan. Sementara buruh tani yang menjadi bagian penting dalam proses produksi justru kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri.
Menurutnya, keterbatasan akses tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi buruh tani untuk meningkatkan pendapatan. Karena itu, pemerintah membuka ruang agar buruh tani dapat menjadi penerima sekaligus pengelola alsintan yang digunakan untuk memberikan jasa kepada petani di wilayahnya.
“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya.
Penyuluh Turun Tangan
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Amran meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok. PPL juga diminta membantu membentuk kelompok dan mengusulkannya kepada Kementan untuk dilakukan verifikasi.
“PPL kami minta mengirim laporan siapa saja petani-petani yang belum punya kelompok. Karena biasanya yang punya kelompok tiap tahun dapat. Jadi yang belum punya kelompok, kita buatkan kelompok,” kata Amran.
Ia menegaskan proses pengajuan dapat dilakukan secara sederhana melalui PPL. Setelah kelompok diverifikasi, pengajuan bantuan dapat disampaikan ke pusat dan bantuan akan disalurkan sesuai kebutuhan.
“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” tegasnya.
Amran mengatakan kebijakan tersebut tidak mensyaratkan kelompok harus berjumlah besar. Bahkan kelompok yang terdiri dari sekitar 10 buruh tani dapat dibentuk dan diusulkan sepanjang memenuhi ketentuan serta hasil verifikasi di lapangan.
Alsintan yang dapat diberikan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan pertanian lainnya.
Namun Amran mengingatkan, bantuan tersebut nantinya menjadi aset kelompok. Alsintan harus dikelola secara produktif, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi buruh tani melalui jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun kebutuhan pertanian lainnya.
“Dulu buruh tani tidak bisa dapat. Kenapa? Dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat,” jelas Amran.
Kesenjangan pendapatan
Ia menggambarkan besarnya kesenjangan pendapatan yang dapat terjadi ketika buruh tani hanya mengandalkan pekerjaan harian. Dengan upah sekitar Rp30 ribu per hari dan kesempatan kerja dua kali dalam sepekan, pendapatan seorang buruh tani hanya sekitar Rp240 ribu dalam satu bulan.
Karena itu, Mentan Amran ingin bantuan alsintan menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan. “Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja sudah bagus. Daripada Rp240 ribu,” tuturnya.
Amran menilai skema tersebut juga dapat menciptakan ekosistem baru di tingkat desa. Buruh tani tidak lagi hanya bergantung pada kesempatan kerja sebagai tenaga harian, tetapi dapat memiliki sarana usaha yang menghasilkan pendapatan dari pelayanan alsintan kepada petani.
Dengan demikian, modernisasi pertanian tidak berhenti pada penggunaan teknologi di lahan, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi tenaga kerja utama di sektor pertanian.
Perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mentransformasikan pertanian dari sistem tradisional menuju pertanian modern benar-benar dirasakan rakyat kecil hingga pelosok. “Kita buat peraturan untuk rakyat, bukan peraturan untuk gaya-gayaan untuk kita-kita. Seluruh peraturan adalah untuk kesejahteraan rakyat yang kita buat ini,” tegasnya.
Menurut Amran, kebijakan pemerintah harus berpihak pada kebutuhan masyarakat dan memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan. Karena itu, regulasi harus dapat disesuaikan ketika justru menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat program.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda Kementan untuk memperluas pemerataan modernisasi pertanian. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi dan produktivitas, tetapi juga memastikan akses terhadap teknologi dan sarana pertanian dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum memiliki akses.